HUKUM SUNTIKAN BIUS (ANASTESI) DAN PEMBERSIHAN, PENAMBALAN ATAU PENCABUTAN GIGI KE DOKTER
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Apabila seorang itu sakit gigi lalu merujuk ke dokter. Kemudian dokter itu membersihkan giginya, menambal, atau mencabut salah satu giginya, apakah hal itu berpengaruh terhadap puasanya? Dan bagaimana seandainya dokter memberikan suntikan untuk membius gigi, apakah hal itu juga berpengaruh terhadap puasanya?
Jawaban: Apa yang telah disebutkan dalam pertanyaan tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasanya. Bahkan hal-hal tersebut termasuk diantara perkara yang dimaafkan. Hanya saja, wajib baginya untuk menjaga diri agar obat maupun darah tidak tertelan.
Demikian juga dengan suntikan yang telah disebutkan, tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasanya. Karena suntikan tersebut tidak semakna dengan makan dan minum. Dan secara asal puasanya sah dan aman (tidak batal).
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
Pada 31.05.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi