Larangan Berpuasa Pada Hari Yang Diragukan

✅ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM
—----------------—

✳️ HADITS KEDUA

 (Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)

Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:

مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم- ،

“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”

〰〰〰〰

☑️ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolani Rohimahullah;

وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ.
"Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan hadits ini secara mu’allaq (baca: tanpa sanad (*)).

(*) Sanad artinya rantai para rowi (yaitu orang-orang yang menyampaikan hadits) hingga sampai kepada matan (kandungan) hadits.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah melanjutkan penjelasannya, "bahwa “Al-Khomsah” (**) menyambungkan (sanad) hadits ini (sampai kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam).

Al-Hafizh Rohimahullah juga menyebutkan, bahwa hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

(**) Al-Khomsah maksudnya para imam yang lima, “Yaitu Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Majah Rohimahumullah Jami’an”  (Lihat penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah dalam Fath Dzil-Jalal 3/172)

✳️ TAKHRIJ HADITS:

 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhori secara mu’allaq dalam Shohih-nya (3/27), Abu Dawud (no.2334), at-Tirmidzi (no.686), an-Nasa`i (no.2188), Ibnu Majah (no.1645), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (no.1914), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no.3585, 3596), dan selain mereka.

 Asy-Syaikh al-Albani Rohimahullah menshohihkan hadits ini dalam kitab Shohih Sunan Abu Dawud (no.2022) dan Al-Irwa` (no.961).

✳️ MAKNA HADITS

 Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Sya’ban, jika hilal tak terlihat (pada sore 29 Sya’ban) karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/172 - 173).
 Disebut hari syak atau hari yang diragukan karena datangnya Romadhon tidak bisa dipastikan.

✳️ PENJELASAN HADITS:

 Sebuah kisah pendek menjadi pembuka hadits ini, sebagaimana di sebutkan dalam Sunan Abi Dawud (no.2334) dan At-Tirmidzi (no.686).

 Pada suatu hari, Shilah bin Zufar dan beberapa orang tabi’in berkumpul bersama Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu. Saat itu bertepatan dengan hari Syak dimana masuknya bulan Romadhon masih diragukan, namun sebagian tabi’in tetap berpuasa.
 Tak disangka, ternyata disuguhkan kepada mereka masakan kambing guling (siap saji). Melihat sajian tersebut, sebagian tabi’in (yang berpuasa) menyingkir pergi.
 Ketika itulah, Shahabat ‘Ammar bin Yasir mengingatkan para tamunya, “Barangsiapa berpuasa pada hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka  (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.”

✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:

1.Di dalam hadits ini terkandung larangan untuk berpuasa pada “Hari Syak” yaitu hari yang diragukan; dimana datangnya bulan Romadhon belum bisa dipastikan, karena hilal terhalangi sesuatu pada malam ke-30 (akhir tanggal 29 Sya’ban, sebagaimana telah kita lewati penjelasannya). (Taudhihul- Ahkam 3/134)

2.Larangan tersebut diambil dari ucapan Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu yang artinya “Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul-Qosim (yaitu Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
Secara tidak langsung, ucapan 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhu merupakan larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)

3.Bentuk hadits yang seperti ini diistilahkan dengan “Mauquf Lafzhon & Marfu’ Hukman”, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam ash-Shon’ani Rohimahullah dalam Subulus Salam (1/558).

Istilah “Mauquf” artinya semua yang disandarkan kepada Shahabat, berupa ucapan, perbuatan, maupun semisalnya. (At-Tadzkiroh; hal. 15; karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin Rohimahullah)

Sedangkan definisi “Marfu’” adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau; meliputi akhlak dan bentuk tubuhnya (Mustholahul Hadits hal.30; karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin Rohimahullah)

Mauquf Lafzhon; maksudnya secara lafadz hadits ini mauquf karena yang mengucapkan adalah seorang Shahabat.
Adapun Marfu’ Hukman; secara hukum hadits ini marfu’ (disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam) karena kandungan maknanya adalah larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)

4.Puasa pada “Hari Syak” hukumnya haram, karena dikategorikan ke dalam perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/134)

5.Bolehnya menyebut Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dalam bentuk penyampaian kabar dengan selain gelar kerasulan atau kenabian  (seperti Rasulullah atau Nabi Allah); contohnya, “Telah berkata Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam”, atau seperti dalam hadits, “Telah durhaka kepada Abul Qosim Shollallahu ‘alaihi wa Sallam”.

Beliau Shollallahu ‘alaihi waSallam tidak boleh dipanggil (atau diseru) dengan nama saja maupun nama kunyah (*). (Misal Shahabat memanggil Nabi Shollallahu 'alaihi waSallam dengan namanya: "Wahai Muhammad!", pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/135)

(*) Nama Kunyah adalah nama yang di awali dengan Abu atau Ummu, seperti Abu Abdillah dan Ummu al-Khoir.

Pelarangan tersebut dijelaskan oleh Shahabat Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala,

لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا
“Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul diantara kalian seperti panggilan sebahagian kalian kepada sebahagian (yang lain). [An-Nur:63]

Beliau Rodhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Dahulu para shahabat memanggil Rasul dengan (nama atau kunyahnya): “Wahai Muhammad, Wahai Abul Qosim”, hingga Allah ‘Azza waJalla melarang mereka dari perkara itu, dalam rangka mengagungkan Nabi-Nya Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Kemudian setelah itu mereka pun mengatakan: “Wahai Rasulullah, Wahai Nabi Allah.”
(HR. Abu Nu’aim dalam Dalailun Nubuwwah no.4, lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 6/88)

✏️Catatan: Al-Imam Ibnu Katsir Rohimahullah menjelaskan, bahwa penafsiran ini adalah satu dari dua penafsiran yang zhohirnya sesuai konteks ayat, Wallahu a’lam.

☑️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa menyebut Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dengan gelar kerasulan lebih utama. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)

✅ TENTANG PENYEBUTAN NAMA ABUL QOSIM

Sebagian Ulama menjelaskan, bahwa Al-Qosim nama putra Rasul yang pertama dari istri beliau Khodijah Rodhiyallahu ‘anha. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hisyam Rohimahullah dalam sirohnya, (1/174).
Sebagian yang lain menjelaskan, Itu adalah julukan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. Sebagaimana dalam hadits:

وَاللهُ المُعْطِي وَأَنَا القَاسِمُ
“Dan Allah lah yang Maha memberi, sedangkan aku hanya pembagi (Yang membagi sesuai dengan perintah Allah Ta’ala, pen.).” (HR. Al-Bukhori no.3116, dari Shahabat Mu’awiyah Rodhiyallahu ‘anhu)

▶️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan dua kemungkinan tersebut tanpa menyebutkan yang terpilih. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/173-174)

6.Bolehnya menyampaikan hadits secara makna (walaupun tidak sama persis dengan aslinya, pen), Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits ini. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/174)

Al-Imam As-Sakhowi Rohimahullah menjelaskan, bahwa Periwayatan hadits secara makna diperbolehkan berdasarkan pendapat yang benar, (hal ini khusus) bagi orang-orang yang mengetahui sisi pendalilan lafadz hadits dan maknanya. (At-Taudhihul Abhar hal.179)

Wallahu A’lam Bisshowaab

 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

〰〰➰〰〰
 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
21/05/2016 dan 22/05/2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi