Membawa Uang Milik Seseorang Namun Belum Juga Menjumpainya Untuk Dikembalikan

KajianIslamTemanggung, [03.05.16 09:16]✳️ SILSILAH FATAWA ULAMA ISLAM ✳️


√°Pertanyaan:
------------------------ 

💰Saya membawa uang milik seseorang dan sudah berusaha mencarinya untuk dikembalikan namun saya belum juga menjumpainya. Apa yang harus saya lakukan❓                          

🔬🔹Fadhilatus Syaikh muhammad bin sholih al Utsaimin Rahimahullah


√_Jawaban:
---------------------


Apabila engkau telah berputus asa dalam mencarinya dan tidak mengetahui pula keberadaan ahli warisnya,  maka sedekahkan uang itu dengan mengatasnamakan pemiliknya.

✋ 🔎°°Jika suatu ketika pemiliknya datang maka berilah ia pilihan dan katakan kepadanya bahwa sesungguhnya aku telah berputus asa mencarimu sehingga aku sedekahkan uang itu.
▶️ Jika engkau membolehkannya maka pahalanya untukmu.
▶️Namun jika engkau tidak berkenan maka ini saya ganti uangmu dan pahala sedekah itu untukku. 

  

✍ 🔸Sumber:  Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb. Kaset nomor 351



 السؤال:
 عندي نقود لرجل، ولكنني بحثت عنه ولم أجده، فماذا يجب علي أن أفعل؟

الجواب:
 إذا أيست منه ولم تعلم له وارثاً فتصدق بهذه الفلوس عنه، ثم إن جاء يوماً من الدهر فخيره قل له: إني أيست منك وتصدقت بالدراهم، فإن أجزتها فالأجر لك، وإن لم تجزها فهذه دراهمك والأجر لي.

المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [351]

🌐● WA KITASATU
🌐◎ CHANNEL :http://tlgrm.me/kajianislamtemanggung

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi