Penjelasan Ayat Tentang Puasa (Ayat ke-184 Surat al-Baqoroh)

PENJELASAN AYAT-AYAT TENTANG PUASA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Ayat ke-184 Surat al-Baqoroh

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(pada) hari-hari yang tertentu. Barangsiapa yang sakit atau safar, maka mengganti di hari lain. Bagi orang yang mampu, maka ia membayar fidyah memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (membayar kelebihan), maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

☀️ PENJELASAN:

☝️Jika Allah menyatakan dalam ayat sebelumnya bahwa diwajibkan berpuasa bagi orang yang beriman, pada ayat ini dinyatakan bahwa pelaksanaan puasa yang diwajibkan itu bukanlah pada semua hari sepanjang tahun. Namun, hanya pada hari-hari yang ditentukan saja. Allah menyatakan: “(pada) hari-hari yang tertentu”.

Dalam ayat ini Allah juga menjelaskan bahwa tidak semua pihak mendapat kewajiban berpuasa di hari-hari tertentu itu. Bagi yang sedang sakit sehingga tidak bisa berpuasa atau sedang dalam perjalanan (safar), ia bisa mengganti di hari-hari lain selama tidak terlarang berpuasa di hari itu.

Allah menyatakan:

…Barangsiapa yang sakit atau safar, maka mengganti di hari lain…

Ada beberapa kalimat dalam ayat ini yang telah dihapuskan hukumnya, yaitu:

Bagi orang yang mampu, maka ia membayar fidyah memberi makanan orang miskin. Barangsiapa yang membayar dengan  kelebihan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dulu, salah satu tahapan pewajiban berpuasa, setiap muslim diberi pilihan. Barangsiapa yang mau bisa berpuasa. Barangsiapa yang tidak berpuasa, bisa membayar fidyah.
Jadi, dulunya tidak semua muslim langsung diwajibkan berpuasa.

Allah menyatakan dalam ayat ini, bahwa barangsiapa yang mampu berpuasa namun tidak memilih berpuasa, silakan membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Namun, jika ia memilih berpuasa, itu lebih baik.

Membayar fidyah (memberi makan) bisa dalam bentuk siap saji (matang) seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika sudah tua, bisa juga dalam bentuk makanan yang belum matang (bahan mentah makanan pokok), ukurannya setengah sha’, sesuai hadits Nabi dari Ka’ab bin Ujroh:

لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ
…setiap orang miskin (diberi) setengah sho’ (H.R alBukhari no 1688 pada bab al-Ith’aam fil fidyah nishfu sho’ dan Muslim no 2080).

✅ Ukuran setengah sho’ adalah setara dengan kurang lebih 1,5 kg (beras) per hari tidak berpuasa.

Membayar lebih banyak dari ukuran yang ditetapkan itu adalah lebih baik, sebagaimana dinyatakan Allah dalam ayat ini :

فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
Barangsiapa yang membayar dengan kelebihan, maka itu adalah lebih baik baginya….

Misalkan, semestinya tanggungan seseorang adalah memberikan 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan, namun dengan kerelaan hati ia lebihkan. Ia memberikan 3 kg per hari puasa yang ditinggalkan, maka ia termasuk mendapatkan pujian yang disebutkan dalam ayat ini.

Pensyariatan pembayaran fidyah masih terus berlaku bagi yang tidak mampu berpuasa dalam kondisi:

1. Tua renta, tidak mampu lagi berpuasa.

2. Sakit parah yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

3. Hamil atau menyusui, jika mengkhawatirkan keadaan janin atau bayinya.

Pendapat ini diriwayatkan dari beberapa Sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar (lihat ad-Durrul Mantsur karya al-Imam as-Suyuthy).

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Dikutip dari Buku "RAMADHAN BERTABUR BERKAH" (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi).

▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
24.05.2016
PERINGATAN! Berikut himbauan al Ustadz Abu Utsman Kharisman terkait Channel Telegram Al-Istiqomah silakan baca di link ini

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi