٧٢٤٢ – حَدَّثَنَا أَبُو الۡيَمَانِ: أَخۡبَرَنَا شُعَيۡبٌ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، وَقَالَ اللَّيۡثُ: حَدَّثَنِي عَبۡدُ الرَّحۡمٰنِ بۡنُ خَالِدٍ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ: أَنَّ سَعِيدَ بۡنَ الۡمُسَيَّبِ أَخۡبَرَهُ: أَنَّ أَبَا هُرَيۡرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنِ الۡوِصَالِ، قَالُوا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ، قَالَ: (أَيُّكُمۡ مِثۡلِي؟ إِنِّي أَبِيتُ يُطۡعِمُنِي رَبِّي وَيَسۡقِينِ). فَلَمَّا أَبَوۡا أَنۡ يَنۡتَهُوا، وَاصَلَ بِهِمۡ يَوۡمًا ثُمَّ يَوۡمًا، ثُمَّ رَأَوُا الۡهِلَالَ، فَقَالَ: (لَوۡ تَأَخَّرَ لَزِدۡتُكُمۡ). كَالۡمُنَكِّلِ لَهُمۡ. [طرفه في: ١٩٦٥].
7242. Abul Yaman telah menceritakan kepada kami: Syu’aib mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri. Al-Laits mengatakan: ‘Abdurrahman bin Khalid menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab: Bahwa Sa’id ibnul Musayyab mengabarkan kepadanya: Bahwa Abu Hurairah mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa wishal (menyambung puasa tanpa berbuka). Mereka berkata: Engkau sendiri melakukan puasa wishal. Beliau bersabda, “Adakah di antara kalian seperti aku? Sesungguhnya aku bermalam dalam keadaan Rabbku memberiku makan dan minum.” Ketika mereka enggan untuk berhenti, beliau puasa wishal bersama mereka sehari kemudian sehari lagi. Kemudian mereka melihat hilal. Nabi bersabda, “Seandainya hilal tertunda, niscaya aku tambah kalian untuk puasa wishal.” Seakan-akan beliau memberi hukuman untuk mereka.
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi