Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 3036 - menunda melempari jamrah jamrah karena ada halangan

٦٧ – بَابُ تَأۡخِيرِ رَمۡيِ الۡجِمَارِ مِنۡ عُذۡرٍ
67. Bab menunda melempari jamrah-jamrah karena ada halangan

٣٠٣٦ – (صحيح) حَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ بۡنُ عُيَيۡنَةَ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ أَبِي بَكۡرٍ، عَنۡ عَبۡدِ الۡمَلِكِ بۡنِ أَبِي بَكۡرٍ، عَنۡ أَبِي الۡبَدَّاحِ بۡنِ عَاصِمٍ، عَنۡ أَبِيهِ؛ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَخَّصَ لِلرِّعَاءِ أَنۡ يَرۡمُوا يَوۡمًا وَيَدَعُوا يَوۡمًا. [(الإرواء)(١٠٨٠)، (صحيح أبي داود)(١٧٢٤، ١٧٢٥)].
3036. Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Sufyan bin ‘Uyainah menceritakan kepada kami, dari ‘Abdullah bin Abu Bakr, dari ‘Abdul Malik bin Abu Bakr, dari Abul Baddah bin ‘Ashim, dari ayahnya; Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi para penggembala untuk melempari jamrah sehari dan tidak melempar sehari.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi