Apa Hukum Wanita Haidh Memegang Mushaf? Apakah Boleh Baginya Memasuki Masjidil Harom Dan Masjid Nabawi?

 
⚪️Fatwa-fatwa seputar romadhon
Apa hukum wanita haidh memegang mushaf ? dan apakah boleh baginya memasuki masjidil harom dan masjid nabawi?

Jawab: wahai putriku pertanyaanmu mengandung dua permasalahan:
✍masalah pertama: terkait hukum wanita haidh memegang mushaf,pendapat yang aku rojihkan bahwa larangan dalam masalah ini menunjukkan makna makruh,maka jika ia memegang mushaf tidak mengapa insyaAllah ta'ala,seperti perempuan yang tidak bisa menghafal alquran kecuali dari mushaf atau ia sebagai pengajar yang mengajari alquran kepada para tholibat atau ia sebagai tholibah yang membacakan alquran kepada pengajarnya,maka tidak mengapa insyaAllah.
✍masalah kedua: terkait hukum wanita haidh memasuki masjid maka saya katakan: jika karena hajat seperti menghadiri majlis ilmu atau menunggu keluarganya yang seandainya ia keluar dari masjid maka akan dikhawatirkan keselamatannya maka tidak mengapa insyaAllah,atau karena darurat seperti jika keluarganya tidak mampu tinggal kecuali di masjid dikarenakan perempuan tidak seperti laki-laki,jika perempuan tidur di jalan-jalan maka dikhawatirkan tersingkap aurotnya dan apa yang tersingkap akan dilihat oleh orang-orang yang sakit hatinya.Adapun kalau tanpa hajat atau darurat maka kami wasiatkan agar ia (wanita haid) tidak memasuki masjid dikarenakan larangan dalam masalah ini menunjukkan makna makruh dan menurutku tingkat kemakruhannya lebih ,wallahu a'lam.
(Syaikh ubaid bin abdillah al jabiry حفظه اللّٰه ).

https://t.me/dinulqoyyim/214
14/06/2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi