Fatwa-fatwa seputar romadhon
Pertanyaan: Apabila aku melakukan sholat tarawih bersama imam dan melakukan sholat witir setelah itu, apakah boleh setelah itu aku melakukan sholat qiyamul lail(tahajjud)?
Jawab: Apabila dilakukan sekali atau sesekali maka tidak mengapa, adapun kalau dijadikan kebiasaan maka tidak boleh berdasarkan sabda nabi صلى الله عليه و سلم :
( Jadikanlah witir sebagai akhir sholat malam kalian).
( Jadikanlah witir sebagai akhir sholat malam kalian).
(Syaikh ubaid bin abdillah al jabiry حفظه اللّٰه ).
http://telegram.me/dinulqoyyim
29/06/2016
29/06/2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi