Fatwa-fatwa seputar romadhon.
Apakah merokok membatalkan puasa?
Jawab: Merokok merupakan musibah..na'am merokok membatalkan puasa dikarenakan dzatnya turun ke (kerongkongan).
(Syaikh ubaid bin abdillah al jabiry حفظه الله).
http://telegram.me/dinulqoyyim
28/06/2016
28/06/2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi