Hukum Darah yang Keluar Dari Gusi Bagi Orang Berpuasa

HUKUM DARAH YANG KELUAR DARI GUSI BAGI ORANG YANG BERPUASA

♻️FATAWA RAMADHAN (1)♻️

↪️SOAL: Darah yang keluar dari gusi orang yang berpuasa apakah membatalkan puasanya?

JAWAB:

Darah yang keluar dari gigi tidaklah berpengaruh bagi puasa , akan tetapi hendaknya seseorang berhati-hati /menjaga agar tidak menelannya semampu dia, demikian juga dengan mimisan, (darah pada hidung : pen)  jagalah agar tidak sampai tertelan, dengan demikian maka tidaklah berpengaruh hal ini bagi dia sedikitpun dan tidak juga perlu meng-qodho.

Sumber: Fatawa Arkanul Islam LiSyaikh Al Utsaimin rahimahullah

Alih bahasa : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji حفظه الله

Padang 6 Ramadhan 1437 H , 11 juni 2016

س416 خروج الدم من لثة الصائم هل يفطر؟

الجواب: الدم الذي يخرج من الأسنان لا يؤثر على الصوم، لكن يحترز من ابتلاعه ما أمكن، وكذلك لو رعف أنفه واحترز من ابتلاعه، فإنه ليس عليه في ذلك شيء، ولا يلزمه قضاء.
* * *

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kumpulan Artikel :
www.salafypadang.salafymedia.com
---------------------------
https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin

====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi