HUKUM MEMAKAI ALAT BANTU PERNAPASAN BAGI ORANG YANG PUASA
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memakai alat bantu pernafasan bagi orang yang puasa, apakah hal itu membatalkan puasa?
Jawaban:
Memakai alat bantu pernafasan hanya berupa udara dan tidak sampai ke perut, maka menurut pendapat kami hukumnya boleh. Jika Anda memakai alat bantu pernafasan itu ketika sedang berpuasa, tidak perlu berbuka karenanya. Alasannya, seperti yang kami katakan, tidak masuk sesuatu ke dalam perut, karena yang disemprotkan oleh alat itu adalah sesuatu yang terbang, barasap dan hilang, sehingga apa yang dihirup tidak masuk ke dalam perut. Maka, boleh hukumnya menggunakan alat itu ketika Anda berpuasa dan tidak membatalkan puasa Anda karenanya.
FATWA KEDUA
Pertanyaan:
Sebagian orang menderita asma dan perlu menggunakan alat bantu pernapasan ketika puasanya. Apa hukumnya?
Jawaban:
Ya, asma menyesakkan napas dan menimpa sebagian orang. Kita memohon kepada Allah Ta'ala keselamatan dan kesehatan bagi kita dan mereka.
Kemudian asma itu menggunakan dua pengobatan:
➡Obat yang disebut kapsul dan yang saya tahu kapsul itu diletakkan di.... apa? tidak, pada sesuatu yakni yang akan mendorongnya dengan dorongan yang kuat. Ini dinamakan
pistol (dimasukkan ke mulut). Yang jelas kapsul itu di tengahnya ada serbuk obat. Menggunakankannya akan membatalkan puasa karena obat memiliki besaran materi yang akan sampai ke perut. Ini akan membatalkan puasa.
Seorang yang puasa Ramadhan tidaklah menggunakannya kecuali dalam kondisi darurat. Bila menggunakannya dalam kondisi darurat maka akan menjadi pembatal puasa. Hendaknya dia makan dan minum pada sisa harinya dan mengqadha puasa sehari sebagai gantinya. Namun bila diperkirakan bahwa sakitnya ini menahun padanya, maka sesungguhnya dia seperti orang yang lanjut usia yakni setiap orang lanjut usia yang tidak mampu puasa memberi makan seorang miskin dan tidak wajib baginya puasa.
➡Jenis yang kedua dari jenis pengobatan asma adalah gas, maka gas hanyalah udara yang akan membuka aliran arteri hingga bisa bernapas dengan mudah. Maka yang seperti ini tidak membatalkan puasa dan tidak merusak puasa. Bila orang yang puasa menggunakannya maka puasanya sah. Ya.
Fatawa al-Haram al-Maki
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=84940
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 08.06.2016
⬅فتوي
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memakai alat bantu pernafasan bagi orang yang puasa, apakah hal itu membatalkan puasa?
Jawaban:
Memakai alat bantu pernafasan hanya berupa udara dan tidak sampai ke perut, maka menurut pendapat kami hukumnya boleh. Jika Anda memakai alat bantu pernafasan itu ketika sedang berpuasa, tidak perlu berbuka karenanya. Alasannya, seperti yang kami katakan, tidak masuk sesuatu ke dalam perut, karena yang disemprotkan oleh alat itu adalah sesuatu yang terbang, barasap dan hilang, sehingga apa yang dihirup tidak masuk ke dalam perut. Maka, boleh hukumnya menggunakan alat itu ketika Anda berpuasa dan tidak membatalkan puasa Anda karenanya.
FATWA KEDUA
Pertanyaan:
Sebagian orang menderita asma dan perlu menggunakan alat bantu pernapasan ketika puasanya. Apa hukumnya?
Jawaban:
Ya, asma menyesakkan napas dan menimpa sebagian orang. Kita memohon kepada Allah Ta'ala keselamatan dan kesehatan bagi kita dan mereka.
Kemudian asma itu menggunakan dua pengobatan:
➡Obat yang disebut kapsul dan yang saya tahu kapsul itu diletakkan di.... apa? tidak, pada sesuatu yakni yang akan mendorongnya dengan dorongan yang kuat. Ini dinamakan
pistol (dimasukkan ke mulut). Yang jelas kapsul itu di tengahnya ada serbuk obat. Menggunakankannya akan membatalkan puasa karena obat memiliki besaran materi yang akan sampai ke perut. Ini akan membatalkan puasa.
Seorang yang puasa Ramadhan tidaklah menggunakannya kecuali dalam kondisi darurat. Bila menggunakannya dalam kondisi darurat maka akan menjadi pembatal puasa. Hendaknya dia makan dan minum pada sisa harinya dan mengqadha puasa sehari sebagai gantinya. Namun bila diperkirakan bahwa sakitnya ini menahun padanya, maka sesungguhnya dia seperti orang yang lanjut usia yakni setiap orang lanjut usia yang tidak mampu puasa memberi makan seorang miskin dan tidak wajib baginya puasa.
➡Jenis yang kedua dari jenis pengobatan asma adalah gas, maka gas hanyalah udara yang akan membuka aliran arteri hingga bisa bernapas dengan mudah. Maka yang seperti ini tidak membatalkan puasa dan tidak merusak puasa. Bila orang yang puasa menggunakannya maka puasanya sah. Ya.
Fatawa al-Haram al-Maki
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=84940
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 08.06.2016
⬅فتوي
س سئل فضيلة الشيخ ـ رحمه الله تعالى ـ: استعمال بخاخ ضيق النفس للصائم هل يفطر؟
فأجاب فضيلته بقوله: الجواب على السؤال أن هذا البخاخ الذي تستعمله يتبخر ولا يصل إلى المعدة فحينئذ نقول: لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ وأنت صائم ولا تفطر بذلك، لأنه كما قلنا: لا يدخل منه إلى المعدة أجزاء، لأنه شيء يتطاير ويتبخر ويزول، ولا يصل منه جرم إلى المعدة حتى نقول: إن هذا مما يوجب الفطر، فيجوز لك أن تستعمله وأنت صائم، ولا يبطل الصوم بذلك.
⬅فتوي الثاني
سائل يقول : بعض الناس مصاب بالربو و يحتاج إلى استعمال البخاخ أثناء صيامه فما حكم ذلك ؟
الجواب: نعم، الربو انخراق النفس، يصيب بعض الناس، نسأل الله لنا و لهم العافية،
فيستعمل دوائين:
- دواءً يسمى كُبسولات، يسمى كُبسولات، و أظنه يوضع في..إيش؟ لا، في شيء يعني يدفعه دفعا بقوة، هذا يسمونه: ’’مسدس’’، على كل حال، إنه كُبسولة، في وسطها طحين من الدواء، يستعملها، هذه تفطر، لأنه دواء ذو جرم يصل إلى المعدة، هذا يفطر، و لا يستعمله الصائم في رمضان إلا في حال الضرورة، و إذا استعمله في حال الضرورة فإنه يكون مفطرا، يأكل و يشرب بقية يومه، و يقضي يوما بدله، و إذا قدر أن هذا المرض مستمر دائما معه، فإنه يكون كالشيخ الكبير، أي: يُطعم عن كل شيخ مسكينا، و لا يجب عليه الصوم،
- و النوع الثاني من أنواع الربو: غاز، غاز ليس به إلا هواء، يفتح مسام الشرايين، حتى يتنفس بسهولة، فهذا لا يفطر، و لا يفسد الصوم، و للصائم أن يستعمله، و صومه صحيح، نعم.
ــــــــــــــــــ
فتاوى الحرم المكي-1410-02b ، للعلامة محمد العثيمين رحمه الله.
ــــــــــــــــــ
فتاوى الحرم المكي-1410-02b ، للعلامة محمد العثيمين رحمه الله.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi