Hukum Memandang dan Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram Bagi Seorang yang Berpuasa

📚 RANGKAIAN FATWA PUASA : HUKUM MEMANDANG DAN BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM BAGI SEORANG YANG BERPUASA

〰〰⚪️〰〰

▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa hukum berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom atau berbicara dengannya di siang hari ketika sedang berpuasa dan wanita itu juga berpuasa. Apakah perbuatannya tersebut membatalkan puasa atau hanya mengurangi pahalanya saja? Kami mengharapkan bimbingan anda. Dan apakah dia terkenai kaffaroh?

✳️ Beliau menjawab:

❌ "TIDAK BOLEH berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.”

🌱 Dan Aisyah berkata, “Demi Allah, sama sekali tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita. Tidaklah beliau membai’at mereka melainkan dengan ucapan saja.” Yang dimaksud ‘Aisyah adalah wanita yang bukan mahram.

🔘 Adapun wanita yang mahram seperti saudara wanita dan bibi maka tidak mengapa berjabatan dengan mereka.

📡 Sedangkan berbicara dengan wanita selain mahram, maka tidak mengapa jika pembicaraannya sebatas perkarah mubah dan tidak mengandung perkara yang melenceng. Seperti dia bertanya tentang anak-anaknya, bapaknya, atau bertanya tentang kebutuhannya sebagai seorang tetangga atau kerabat, yang seperti ini tidak mengapa.

🚫 Adapun jika pembicaraannya menjurus kepada sesuatu yang rusak, zina, janji zina, tentang syahwat, atau minta dibuka sedikit dari pakaiannya agar dia bisa melihat salah satu bagian tubuhnya maka semua ini TIDAK BOLEH.

🌴 Jika percakapan tersebut disertai PENGHALANG dan HIJAB, dan jauh dari perkara yang mencurigakan dan dari syahwat maka tidak mengapa.

💢 Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berbicara dengan kaum wanita, dan kaum wanita berbicara dengan beliau. seperti ini tidak mengapa dan puasanya tetap sah.

📛 Berjabatan tangan tidak mempengaruhi sahnya puasa. Demkian pula berbincang tidak mempengaruhi sahnya puasanya, jika tidak keluar sesuatu darinya (mani,pen) dengan sebab itu. Apabila keluar sesuatu (mani,pen) maka wajib mandi dan puasanya batal.

☑️ dan ia wajib mengganti jika itu adalah puasa wajib.

‼️ KEWAJIBAN seorang mukmin adalah mewaspadai apa yang telah Allah haramkan kepadanya.
❌ TIDAK BERJABAT TANGAN dengan wanita yang tidak halal baginya,
❌ dan tidak berbincang dengannya disertai syahwat atau melihat kepada tubuhnya.

📖 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

{قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ}

“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Hal itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengawasi apa yang mereka lakukan.” (QS. An-Nuur:30)

🌻 Maka menjaga diri dari sebab-sebab kejelekan merupakan KEWAJIBAN seorang mukmin di mana pun dia berada.
نسأل الله لنا وللمسلمين السلامة والعافية من كل سوء

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/270-271)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Pada 18.06.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi