Hukum Membaca Al Qur’an Dengan Mushaf Ketika Shalat Tarawih (Syaikh Shalih al Fauzan)

📁📑✋🏻💧 HUKUM MEMBACA AL QUR’AN DENGAN MUSHAF KETIKA SHALAT TARAWIH ( Pendapat Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله)

📫 Pertanyaan: Apakah sah bacaan Al Qur’an dengan menggunakan mushaf ketika shalat tarawih?

🔓 Jawaban: Seseorang yang tidak bisa membaca Al Qur’an karena keterbatasan hafalannya, maka tidak mengapa dia membaca dari mushaf pada shalat tarawih. Karena dengan itu dia bisa membaca Al Qur’an dari awal sampai akhir.

✋🏻 Kalau seseorang tidak menghafal Al Qur’an maka boleh baginya membaca dari mushaf sebagaimana sebagian salaf pernah melakukannya.

📚 Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-membaca-al-quran-dengan-mushaf-ketika-shalat-tarawih/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Pada 09.06.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi