HUKUM MENGADAKAN SHOLAT TARAWEH BERJAMAAH DI RUMAH
📜 Aku bertanya kepada syeikh kami asy Syeikh Badr Al Badr hafidzohullah : Bolehkah kami mengadakan sholat taraweh berjamaah dirumah kami bersama keluarga kami karena sholat taraweh di masjid yang tidak memungkinkan dikarenakan imam melaksanakannya di Masjid dengan sangat cepat sekali (seperti ayam mematuk beras)?
✊ Jawab : Iya TIDAK MENGAPA engkau sholat taraweh bersama keluargamu di rumah, tidak mengapa yang demikian itu.
••••••••••••••••••••••••••
📥 Sumber: Pertanyaan Abu Arifah Muhammad Bahraisy kepada Asy Syeikh Badr Al Badr hafidhohullah via WhatsAap pada hari Ahad tanggal 25 Romadhon 1436 H/ 12 Agustus 2015.
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 02.06.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi