Hukum Mengembangbiakkan Cacing untuk Obat

Tanya:
Apa hukum mengembangbiakkan cacing yang itu digunakan sebagai obat tifus dan apakah boleh mengkonsumsi serbuk cacing sebagai obat?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Adapun yang pertama, hukum mengembangbiakkan cacing selain dengan tujuan pengobatan, maka insya Allah dibolehkan seperti untuk menyuburkan tanah. Kan ada ya, cacing dikembangbiakkan untuk apa? Menyuburkan tanah, biar tanahnya gembur, subur, sehingga mudah untuk ditanami.

Tapi kalau dikembangbiakkan yang kedua, untuk pengobatan, maka yang seperti ini telah datang fatwa dari para ulama kita tentang tidak bolehnya, wallahu a'lam. Meskipun sebagian menyebutkan bahwa cacing ini bisa untuk pengbatan tifus. Baik yang masih segarnya, ataupun yang sudah jadi serbuknya. Kalau dulu di kampung, ada sebagian (belum tahu hukumnya), itu ketika ada yang positif tifus langsung dikasih cacing. Dikeluarkan kotorannya, langsung dilahapnya. Kalau sekarang sudah canggih, jadi serbuk, jadi kapsul, atau jadi tablet. Walhasil ini yang saya tahu, bahwa para ulama melarangnya.

Download Audio disini

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi