Hukum Menjadikan Makmum Masbuk Sebagai Imam

Tanya:
Bagaimana hukum menjadikan makmum masbuk sebagai imam?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Boleh, boleh menjadikan makmum yang masbuk sebagai imam. Dan ini dibangun diantara khilaf yang terjadi diantara para ulama tentang hukumnya membuat jama'ah kedua di dalam satu masjid. Dalam hal ini ada beberapa kondisi, yang pertama apabila masjidnya itu masjid umum, dalam artian tidak ada imam rawatib, imam tetap seperti di tempat-tempat umum, bandara, terminal, stasiun, atau yang lainnya. Tidak ada imam tetap, tidak ada imam rawatib, sehingga siapa saja yang shalat boleh jadi imam, yang seperti ini tidak ada masalah.

Yang jadi masalah kondisi yang kedua, apabila di salah satu masjid itu ada imam rawatibnya, ada imam tetapnya. Apakah boleh mendirikan jama'ah yang kedua? Baik imam tersendiri, semuanya masbuk, atau yang masbuk jadi imam. Maka yang shahih wallahu a'lam boleh mendirikan jama'ah yang kedua berdasarkan pendapat yang kuat insya Allahu ta'ala.

Download Audio disini

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi