Hukum menjual pakaian wanita yang dipakai di dalam rumah

Tanya:
Apa hukum menjual pakaian perempuan jika yang membeli adalah wanita-wanita awam?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Utbah Ibrahim hafizhahullah

Kalau pakaian itu pakaian yang dipakai di luar rumah, pakaian yang syar'i, silahkan boleh. Tapi mungkin yang dimaksud disini pakaian di dalam rumah, pakaian-pakaian dalam rumah yang dia jual. Ada baiknya untuk kemudian dia tanbih, dia berikan tulisan, dia ingatkan. Pakaian ini khusus dipakai di dalam rumah, misalkan. Tulis "pakaian khusus di dalam rumah". Sehingga orang yang membelinya, maka dia masuk ke dalam syarat tersebut. Syarat bahwa barang-barang tersebut adalah barang-barang yang dipakai di dalam rumah. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Kalau dia tahu, dia mengetahui bahwa ada seorang yang membeli pakaian dalam rumah untuk dia pakai di luar rumah, maka jangan dia menjualnya. Namun secara umum, seperti yang kita sebutkan.

Download Audio disini

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi