Hukum Mewakilkan Kepada Anak-anak Atau Yang Lainnya Dalam Mengeluarkan Zakat Fitrah

0⃣4⃣🍚🌅 HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ZAKAT FITRAH

▪ Hukum mewakilkan kepada anak-anak atau yang lainnya dalam mengeluarkan zakat fitrah?

📑 Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata: "Boleh bagi seorang insan untuk mewakilkan kepada anak-anaknya untuk membayarkan zakat fitrah  atasnya pada waktunya, walaupun di waktu itu ia ada di negeri lain karena kesibukannya. Al-Fatawa 18/262.
-----------
🔹حكم توكيل الأولاد أو غيرهم في إخراج زكاة الفطر؟
🔸قال العثيمين:
يجوز للإنسان أن يوكل أولاده أن يدفعوا عنه زكاة الفطر في وقتها، ولو كان في وقتها ببلد آخر للشغل. الفتاوى (18/262)

📚 Sumber : Majmu'ah Al-Barakah Maa Akaabirikum

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Pada 30.06.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi