HUKUM SEORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA RAMADHAN DAN TIDAK SANGGUP MEMBERI MAKAN
📃 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله
📁 Berilah kami fatwa jika anda memuliakan seorang lelaki tua lagi lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa sedang ia seorang fakir yang tidak memiliki sesuatupun di tempat tinggalnya, maka apa yang wajib baginya? Kami mohon jawabannya.
🔓 Jawaban: Tidak ada kewajiban apapun baginya bila memang ia tidak sanggup lagi berpuasa dan seorang fakir yang tidak mampu untuk memberi makan, maka tidak ada kewajiban apapun baginya. Bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Jadi, tidak ada baginya kewajiban untuk berpuasa dan tidak pula memberi makan karena ketidakmampuan untuk menunaikan keduanya, tidak mampu berpuasa, juga tidak mampu memberi makan. Ini berlaku bila ia masih memiliki akal.
👋🏻 Adapun bila ia sudah pikun, sudah hilang akalnya, maka tidak ada kewajiban apapun baginya, bahkan meskipun kondisinya berharta. Karena dengan hilangnya akal, ia bukan lagi seorang mukallaf. Apabila akalnya rusak/hilang maka tidak ada lagi baginya kewajiban untuk berpuasa maupun memberi makan. Adapun bila akal masih ada bersamanya tetapi ia tidak sanggup berpuasa, tidak sanggup memberi makan, maka tidak ada kewajiban apapun baginya, baik kewajiban berpuasa maupun memberi makan. Karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
فاتقوا الله ما استطعتم
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
“Allah tidak membebani suatu jiwa itu kecuali sesuai dengan kemampuannya.”
📚 Sumber || http://www.binbaz.org.sa/noor/4505
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-seorang-yang-tidak-mampu-berpuasa-ramadhan-dan-tidak-sanggup-memberi-makan/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesi
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Pada 07.06.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi