Hukum Telanjang Orang yang Berhadats Setelah Mandi Junub Hendak Berwudhu

HUKUM TELANJANG ORANG YANG BERHADATS SETELAH MANDI JUNUB HENDAK BERWUDHU

🔉Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Seseorang mandi junub dan setelahnya apakah dia berwudhu dalam kondisi telanjang atau hendaknya dia memakai pakaian lalu berwudhu?

Jawaban:
Ketahuilah--barakallahu fiik---bahwa telanjang itu hanyalah terjadi ketika diperlukan saja. Sehingga tidak perlu tetap telanjang hingga berwudhu, hendaklah dia mengenakan pakaian kemudian berwudhu.

Adapun berwudhu sebelum mandi, maka tentunya dia akan melepas pakaiannya kemudian memulai mandi dalam kondisi wudhu terlebih dulu. Hal ini tidak masalah.

📀Liqa' Al-Bab al-Maftuh 222

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 10.06.2016

حكم التكشف لمن أحدث بعد غسل الجنابة يريد الوضوء
السؤال: اغتسل رجل من الجنابة وبعدها فهل يتوضأ وهو متكشف، أو عليه أنه يلبس اللباس ويتوضأ؟الجواب: اعلم بارك الله فيك: أن العري إنما يكون عند الحاجة فقط، ولا حاجة به أن يبقى عرياناً حتى يتوضأ، فليلبس الثياب ثم ليتوضأ، أما الوضوء الذي قبل الاغتسال فمعلوم أنه سوف يخلع ثوبه ثم يشرع في الاغتسال وهو مسبوق بالوضوء وهذا لا يضر.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi