Hukum Wanita Hamil Dan Menyusui Tidak Berpuasa Tanpa Udzur

RANGKAIAN FATWA PUASA : HUKUM WANITA HAMIL DAN MENYUSUI TIDAK BERPUASA TANPA UDZUR
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apa hukumnya wanita yang sedang hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa udzur, padahal dia kuat dan bugar, seandainya berpuasa pun tidak ada pengaruhnya (bagi bayi atau janinnya,pen) ?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ "Tidak boleh bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan TANPA UDZUR.
Dan apabila keduanya berbuka KARENA UDZUR maka wajib bagi keduanya membayar puasanya (di hari yang lain,pen). Berdasarkan firman Allah Ta’ala
“Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:184)
Keduanya diposisikan seperti orang yang sakit.
Jika keduanya berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ahlul ilmi berpendapat, “selain membayar puasa juga harus memberi makan satu orang miskin setiap hari berupa gandum, beras, kurma, atau bahan makanan pokok penduduk setempat.”
✅ Tetapi ulama yang lainnya menyatakan, “tidak ada atas keduanya selain mengqadha’ saja. Karena kewajiban memberi makan (orang miskin) tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dan asalnya seseorang itu bebas dari beban tanggungan hingga ada dalil yang membebaninya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah rahimahullah, dan ini (pendapat) yang kuat.
Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161-162)
Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
16.06.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi