✈☀ *KAPAN ORANG YANG DI ATAS PESAWAT BERBUKA?*
Soal ke-2 dari Fatwa no: 1693.
Pertanyaan :
"Bagaimana hukumnya ketika seorang yang berpuasa sedang naik pesawat, kemudian dia mengetahui melalui jam atau telepon bahwa negeri yang terdekat dengannya telah masuk waktu berbuka, bolehkah dia berbuka ataukah tidak?
Sementara dia masih melihat matahari, disebabkan posisi pesawat saat itu sedang meninggi?
bagaimana hukumnya seorang yang sudah berbuka di negerinya (di darat), kemudian ketika pesawat yang ia naiki lepas landas dia masih melihat matahari?"
"Bagaimana hukumnya ketika seorang yang berpuasa sedang naik pesawat, kemudian dia mengetahui melalui jam atau telepon bahwa negeri yang terdekat dengannya telah masuk waktu berbuka, bolehkah dia berbuka ataukah tidak?
Sementara dia masih melihat matahari, disebabkan posisi pesawat saat itu sedang meninggi?
bagaimana hukumnya seorang yang sudah berbuka di negerinya (di darat), kemudian ketika pesawat yang ia naiki lepas landas dia masih melihat matahari?"
✏ Jawab :
"Jika seorang yang berpuasa sedang berada di atas pesawat, kemudian dia mengetahui melalui jam atau telepon bahwa negeri yang terdekat dengannya telah memasuki waktu berbuka, sementara dia masih melihat matahari disebabkan posisi pesawat sedang meninggi, maka TIDAK BOLEH BAGINYA UNTUK BERBUKA.
"Jika seorang yang berpuasa sedang berada di atas pesawat, kemudian dia mengetahui melalui jam atau telepon bahwa negeri yang terdekat dengannya telah memasuki waktu berbuka, sementara dia masih melihat matahari disebabkan posisi pesawat sedang meninggi, maka TIDAK BOLEH BAGINYA UNTUK BERBUKA.
Karena Allah Ta'ala telah berfirman:
{ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}
_"Kemudian sempurnakanlah puasa kalian hingga malam hari"_ (al-Baqarah : 187)
⏰⛔️ Maka batas waktu (kapan berbuka) belum terjadi padanya, selama dia masih melihat matahari.
Adapun jika seseorang ketika berbuka di negerinya dan waktu siang telah berakhir padanya, kemudian saat pesawat (yang dia naiki) lepas landas, dia melihat matahari, maka dia tetap melanjutkan berbukanya.
Karena hukum (penentuan masuknya waktu berbuka) yang berlaku padanya adalah hukum negeri yang dia lepas landas darinya, di mana waktu siang telah berakhir ketika dia masih berada di negerinya tersebut.
Hanya kepada Allah-lah kita memohon taufik.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan keluarga serta para shahabatnya."
al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua : 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
19.06.2016
19.06.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi