✅ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM
—----------------—
—----------------—
✳️ HADITS KESEBELAS
(Keutamaan Sahur)
Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian, karena di dalam makan sahur (1) terdapat barokah (2).”〰〰〰〰
✳️ KOSAKATA HADITS
(1) - Kata ( السّحُور ); bisa dibaca dengan dua cara.Jika dibaca “Sahur” –dengan “sin” yang difathah; artinya makanan yang digunakan untuk makan sahur.
Jika dibaca “Suhur” –dengan “sin” yang didhommah; artinya perbuatan makan di akhir malam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
Beberapa riwayat hadits menggunakan huruf “sin” yang didhommah. Seperti dalam Musnad Ahmad no.11950, 13704, 13993, Sunan Ibni Majah no.1692, Mushonnaf Abdurrozzaq no.7598, Sunan Ad-Darimi no.1738,
(2) – Kata “Barokah” artinya kebaikan yang berlimpah dan langgeng (terus-menerus, pen). (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
✳️ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan, Hadits ini muttafaqun ‘alaih.Yaitu dalam Shohih Al-Bukhori no.1923 dan Shohih Muslim no.1095-(45).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad no.11950, 13245, 13390, 13551, 13704, 13993, At-Tirmidzi no.708, An-Nasa`i no.2146, Ibnu Majah no.1692, Abdurrozzaq dalam Mushonnafnya no.7598, Ad-Darimi dalam Sunannya no.1738, dan selain mereka.
✳️ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam memerintahkan kita untuk melakukan makan sahur. Beliau juga mengabarkan, bahwa di dalam makan sahur terdapat barokah (kebaikan yang banyak); yang akan datang rinciannya pada pembahasan faedah hadits, Insya Allah.✳️ FAEDAH HADITS
1– Di dalam hadits ini terdapat perintah bagi kaum muslimin untuk makan sahur.
Al-Imam As-Shon’ani Rohimahullah menjelaskan; bahwa zhohir perintah dalam hadits bersifat wajib.
Namun, hukum tersebut bergeser menjadi sunnah dikarenakan ada dalil lain- tentang puasa Wishol (*) yang dilakukan oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dan beberapa orang Shahabatnya. (Lihat Subulus Salam; 1/564)
(*) Puasa Wishol adalah puasa bersambung antara dua hari tanpa diselingi makan atau minum. Perinciannya akan dibahas pada tempatnya insya Allah.
Namun, hukum tersebut bergeser menjadi sunnah dikarenakan ada dalil lain- tentang puasa Wishol (*) yang dilakukan oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dan beberapa orang Shahabatnya. (Lihat Subulus Salam; 1/564)
(*) Puasa Wishol adalah puasa bersambung antara dua hari tanpa diselingi makan atau minum. Perinciannya akan dibahas pada tempatnya insya Allah.
Sehingga HUKUM MAKAN SAHUR adalah SUNNAH
Al-Imam Ibnul Mundzir Rohimahullah menukilkan Ijma’ (kesepakatan) para Ulama` terdahulu yang menyatakan, bahwa makan sahur hukumnya mandub (atau sunnah); tidak wajib. Sehingga, Tidak ada dosa bagi yang tidak melakukan makan sahur. (Lihat Al-Ijma’ no.124, & Al-Isyrof; permasalahan no.1139 (3/120))
Al-Imam An-Nawawi Rohimahullah menukilkan pernyataan tersebut dalam kitab Al-Majmu’ (6/360).
Al-Imam Ibnu Qudamah Rohimahullah juga menjelaskan keterangan senada dalam kitab Al-Mughni (3/173).
Al-Imam An-Nawawi Rohimahullah menukilkan pernyataan tersebut dalam kitab Al-Majmu’ (6/360).
Al-Imam Ibnu Qudamah Rohimahullah juga menjelaskan keterangan senada dalam kitab Al-Mughni (3/173).
WAKTU MAKAN SAHUR; dimulai sejak pertengahan malam hingga terbit fajar Shubuh. (An-Nawawi; Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab; 6/360)
Disunnahkan untuk MENGAKHIRKAN MAKAN SAHUR hingga menjelang Shubuh
Berdasarkan hadits Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu
Berdasarkan hadits Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu
بَكِّرُوا بِالإِفْطَارِ وَأَخِّرُوا السُّحُورَ
“Bersegeralah kalian dalam berbuka; dan akhirkanlah makan sahur.” (HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (8/27); Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Al-Jami’ no.2835, & As-Shohihah no.1773)
Dan Hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:
إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sesungguhnya; Bilal adzan ketika keadaan masih malam, Oleh karena itu teruslah makan dan minum, hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum (Yakni adzan Shubuh).” (HR. Al-Bukhori no.2656 & Muslim no.1092-(37))
2– Di dalam hadits ini terdapat penetapan bahwa barokah (atau berkah) terdapat pada beberapa jenis makanan (di antaranya; hidangan sahur, pen). (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/196)
Terkadang Allah Ta’ala berikan barokah pada beberapa makhluknya; Seperti yang terjadi pada diri Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dan jasad (tubuh) nya. Sehingga para Shahabat merasakan barokah dari keringat beliau, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhu` beliau. Adapun air kencing dan tinja, keduanya termasuk benda najis.
Dalam kehidupan nyata, kita bisa melihat sebagian orang memiliki barokah dan dirasakan oleh orang-orang yang berinteraksi dengan dirinya. Barokah itu bisa berasal dari ilmu yang disampaikan, harta yang dishodaqohkan atau hadiahkan, tenaga yang digunakan untuk membantu orang lain, ataupun akhlak baik yang dimilikinya; sehingga orang lain bisa mempelajari dan menirunya.
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196 - 197)
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196 - 197)
3- Barokah yang ada pada diri Rasulullah Shollallahu ‘alahi waSallam dan jasad beliau merupakan kekhususan yang hanya dimiliki oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam;
Sehingga, tidak ada seorang pun yang diambil barokahnya dari keringat, air liur, sisa-sisa makanan, minuman, atau bekas wudhunya, selain Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/196)
4- Betapa baiknya metode pengajaran Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam.
Dalam hadits ini tergambar, Bagaimana Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menyertakan alasan dalam penyampaian hukum (perintah, pen).
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Ada tiga faedah penyebutan alasan dalam menyampaikan suatu hukum;
1- Keagungan Syariat Islam;
Kita bisa melihat dari perintah dan larangan yang ada dalam syariat Islam, semuanya pasti mengandung hikmah.
Kita bisa melihat dari perintah dan larangan yang ada dalam syariat Islam, semuanya pasti mengandung hikmah.
2- Sebagai pembanding hukum;
Kita bisa mengiaskan perkara lain jika memiliki alasan yang sama.
Kita bisa mengiaskan perkara lain jika memiliki alasan yang sama.
3- Menambah ketenangan hati para mukalaf;
(Dalam melaksanakan suatu amalan dikarenakan mengetahui hikmahnya, pen).
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/197)
(Dalam melaksanakan suatu amalan dikarenakan mengetahui hikmahnya, pen).
(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/197)
5- Penyebutan barokah yang terdapat dalam makan sahur;
Berikut ini beberapa barokah (baca: kebaikan, pen) yang tekandung dalam makan sahur; berdasarkan penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah;
1- Melaksanakan perintah Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam.
Sudah tidak diragukan lagi, bahwa melaksanakan perintah Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam merupakan barokah dan kebaikan.
Sudah tidak diragukan lagi, bahwa melaksanakan perintah Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam merupakan barokah dan kebaikan.
Tatkala kita melakukan suatu ibadah dengan niat melaksanakan perintah, akan terasa berbeda dengan amal ibadah yang dilakukan dengan niatan sekedar menjalankan kewajiban. (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
2- Menjaga kekuatan jiwa raga (selama pelaksanaan ibadah puasa, pen).
Tatkala seseorang melakukan makan sahur, Jiwa akan tenang dan tenteram; Raga (atau badan kita) akan tumbuh dan terjaga kekuatannya (hingga matahari tenggelam, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
Tatkala seseorang melakukan makan sahur, Jiwa akan tenang dan tenteram; Raga (atau badan kita) akan tumbuh dan terjaga kekuatannya (hingga matahari tenggelam, pen). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
3- Membantu seseorang untuk taat kepada Allah Ta’ala.
Dengan sahur, seseorang terbantu untuk melaksanakan ibadah puasa. Yang seperti ini, tidak diragukan lagi merupakan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
Dengan sahur, seseorang terbantu untuk melaksanakan ibadah puasa. Yang seperti ini, tidak diragukan lagi merupakan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
4- Kita bisa merasakan kekaguman;
Pada hari-hari biasa; kita makan kadang dua atau tiga kali dalam satu hari, minum juga terkadang hingga tujuh kali. Nah, ketika berpuasa, dengan dibantu makan sahur diri kita mampu untuk tidak makan dan minum setelahnya hingga tenggelam matahari. Yang seperti ini jelas termasuk barokah makan sahur. (Lihat selengkapnya; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
5- Meneladani Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam yang juga melakukan sahur dalam rangkaian ibadah puasanya.
Tidak diragukan lagi, bahwa perbuatan yang mencontoh Rasulullah Shollallahu ‘alahi waSallam dalam pelaksanaannya termasuk kebaikan dan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
Pada hari-hari biasa; kita makan kadang dua atau tiga kali dalam satu hari, minum juga terkadang hingga tujuh kali. Nah, ketika berpuasa, dengan dibantu makan sahur diri kita mampu untuk tidak makan dan minum setelahnya hingga tenggelam matahari. Yang seperti ini jelas termasuk barokah makan sahur. (Lihat selengkapnya; Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
5- Meneladani Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam yang juga melakukan sahur dalam rangkaian ibadah puasanya.
Tidak diragukan lagi, bahwa perbuatan yang mencontoh Rasulullah Shollallahu ‘alahi waSallam dalam pelaksanaannya termasuk kebaikan dan barokah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195)
6- Makan sahur adalah pembeda antara puasa kita (umat Islam) dengan puasa ahlul kitab.
Berdasarkan hadits ‘Amr ibnul-‘Ash Rodhiyallahu ‘anhu, dalam Shohih Muslim no.1096-(46).
Berdasarkan hadits ‘Amr ibnul-‘Ash Rodhiyallahu ‘anhu, dalam Shohih Muslim no.1096-(46).
Tak diragukan lagi, bahwa membedakan diri dengan ahlul kitab dalam segala hal seperti pakaian, perhiasan, atau selainnya termasuk kebaikan dan barokah.
Karena, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara ibadah bisa mengantarkan kepada kesyirikan dan kekufuran.
Demikian pula, Tasyabbuh (menyamakan diri) dengan mereka dalam perkara zhohir (adat kebiasaan yang tampak, pen); juga bisa mengantarkan kita kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Minimalnya, kagum terhadap mereka (ahlul kitab), atau bahkan yang lebih parah muncul kecintaan dalam hati terhadap mereka; dan ini lebih jelek dari yang sebelumnya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/195-196).
Wallahu A’lam Bisshowaab
Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
〰〰➰〰〰
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
12.06.2016
15.06.2016
16.06.2016
17.06.2016
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
12.06.2016
15.06.2016
16.06.2016
17.06.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi