Orang Yang Sangat Haus Kemudian Minum, Wajib Baginya Qadha dan Bukan Kafarah

ORANG YANG SANGAT HAUS KEMUDIAN MINUM, WAJIB BAGINYA QADHA DAN BUKAN KAFARAH
.. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Seorang berpuasa di bulan Ramadhan dan dilanda rasa haus yang sangat sehingga minum, maka apa hukumnya?

Jawaban: Wajib baginya qadha dan bukan kaffarah menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para ‘ulama. Dan bila ia bermudah-mudahan dalam perkara tersebut, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah disertai dengan tetap menunaikan qadha.
✋ Adapun kaffarah, maka tidak wajib kecuali bagi orang yang melakukan jima’ di siang hari Ramadhan bagi mereka yang terkenai kewajiban berpuasa, karena hadits yang ada adalah khusus dalam masalah tersebut.

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
05.06.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi