ORANG YANG SANGAT HAUS KEMUDIAN MINUM, WAJIB BAGINYA QADHA DAN BUKAN KAFARAH
.. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Seorang berpuasa di bulan Ramadhan dan dilanda rasa haus yang sangat sehingga minum, maka apa hukumnya?
Jawaban: Wajib baginya qadha dan bukan kaffarah menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para ‘ulama. Dan bila ia bermudah-mudahan dalam perkara tersebut, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah disertai dengan tetap menunaikan qadha.
✋ Adapun kaffarah, maka tidak wajib kecuali bagi orang yang melakukan jima’ di siang hari Ramadhan bagi mereka yang terkenai kewajiban berpuasa, karena hadits yang ada adalah khusus dalam masalah tersebut.
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
05.06.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi