Seseorang Sembuh Dari Penyakit Yang Telah Divonis Dokter Tidak Akan Sembuh

📚 RANGKAIAN FATWA PUASA : SESEORANG SEMBUH DARI PENYAKIT YANG TELAH DIVONIS DOKTER TIDAK AKAN SEMBUH

〰〰⚪️〰〰

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apabila seseorang sembuh dari penyakit yang telah divonis oleh dokter sangat mustahil bisa sembuh. Orang itu sembuh beberapa hari setelah masuknya bulan Ramadhan. Apakah ia harus mengqadha’ hari-hari sebelumnya?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Apabila seseorang tidak berpuasa pada bulan ramadhan disebabkan penyakit yang tidak ada harapan sembuh secara adat kebiasaan atau karena vonis dokter yang terpecaya, maka kewajibannya adalah memberi makan setiap hari satu orang miskin.

📡 Apabila ia telah membayar fidyah dan ternyata takdir Allah menentukan dia sembuh setelah itu, maka dia tidak diharuskan mengganti puasa yang telah ia bayar dengan memberi makan (orang miskin), karena kewajibannya telah hilang dengan dia memberi makan tersebut sebagai pengganti dari puasa. Dan jika bebannya telah hilang maka tidak ada kewajiban yang harus dia tunaikan setelah itu.

🕋 Permasalahan yang sama dengan ini adalah apa yang disebutkan oleh para ahli fikih –semoga Allah merahmati mereka- tentang seorang yang tidak bisa menunaikan ibadah haji karena lemah (disebabkan penyakit atau kondisi fisik,pen) yang tidak ada harapan untuk pulih. Lalu dia pun digantikan oleh orang lain, tapi ternyata setelah itu dia sembuh. Maka ia tidak diharuskan melakukan kewajiban untuk yang kedua kalinya.

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/126)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Pada 13.06.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi