Setiap Orang Yang Menunaikan Hal Yang Wajib Maka Haram Menghentikannya Kecuali Karena Udzur

SETIAP ORANG YANG MENUNAIKAN HAL YANG WAJIB MAKA HARAM BAGINYA MENGHENTIKANNYA KECUALI KARENA UDZUR

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Seseorang puasa pada hari ini (Kamis) dan meniatkannya sebagai qadha' (pengganti puasa) di salah satu hari di bulan Ramadhan. Apakah haram baginya memutus niatnya ini di siang hari?

Jawaban:
Ia bertanya tentang seorang yang menunaikan puasa qadha' Ramadhan, bolehkah dia menghentikan puasanya ini di waktu siang? maka jawabannya tidak boleh. Saya akan memberikan kepada kalian kaidah yang bermanfaat:

"Setiap orang yang menunaikan suatu yang wajib, maka haram baginya menghentikannya kecuali karena udzur syar'i yang membolehkan menghentikannya."

Jadi bila dia menunaikan qadha' wajib baginya menyempurnakan pada hari itu dan tidak boleh menghentikannya sebagaimana bila dia menunaikan shalat wajib, maka wajib baginya menyempurnakannya dan tidak boleh baginya menghentikannya.
Atas dasar ini, maka analogikanlah (qiyaskanlah) perkara lainnya.
Namun bila dia terlanjur melakukannya, wajib baginya kembali mengulang dan melakukan gantinya sehari.

📀Liqa' al-Bab al-Maftuh 225

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 07.06.2016

كل من شرع في واجب حرم عليه قطعه إلا لعذر
السؤال: رجل صام هذا اليوم (الخميس) ونواه قضاءً عن يوم من أيام رمضان، فهل يحرم عليه أن يقطع هذه النية في النهار؟الجواب: يقول: رجل شرع في صوم قضاء رمضان فهل يجوز أن يقطع هذا الصوم في أثناء النهار؟ فالجواب: أنه لا يجوز، وسأعطيكم قاعدة مفيدة: كل من شرع في واجب حرم عليه قطعه، إلا لعذر شرعي يبيح القطع. فإذا شرع في قضاء رمضان وجب عليه أن يتم اليوم ولا يجوز له القطع، وإذا شرع في صلاة مفروضة وجب عليه أن يتمها ولا يجوز له القطع، وعلى هذا فقس، فإذا كان قد فعل فعليه أن يتوب ويأتي بدله بيوم.


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi