Shahih Al-Bukhari hadits nomor 368

٣٦٨ – حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ بۡنُ عُقۡبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الۡأَعۡرَجِ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنۡ بَيۡعَتَيۡنِ: عَنِ اللِّمَاسِ وَالنِّبَاذِ، وَأَنۡ يَشۡتَمِلَ الصَّمَّاءَ، وَأَنۡ يَحۡتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوۡبٍ وَاحِدٍ. [الحديث ٣٦٨ – أطرافه في: ٥٨٤، ٥٨٨، ١٩٩٢، ٢١٤٥، ٢١٤٦، ٥٨١٩، ٥٨٢١].
368. Qabishah bin ‘Uqbah telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abuz Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, beliau mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua jenis jual beli: limas (transaksi memegang barang berarti membeli) dan nibadz (transaksi dengan cara melemparkan barang kepada pembeli dengan harga tertentu tanpa diperiksa), melarang dari menyelimutkan pakaian sehingga tangannya tidak bisa keluar, dan melarang seorang lelaki untuk duduk di atas pantatnya sambil menegakkan kedua betisnya dalam satu pakaian.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi