✅ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM
—----------------—
▶️ Dari Shohabiyah Hafshoh –Ummul-Mukminin Rodhiyallahu ‘anha, Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, beliau pernah bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa tidak ‘menginapkan’ puasanya (*) sebelum Fajar (**); maka tidak ada puasa baginya (***).”
▶️ Dalam Riwayat Ad-Daruquthni (lafadznya);
لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ
“Tidak ada puasa bagi orang yang belum ‘mewajibkannya’ (****) sejak dari malam”. —----------------—
✳️ HADITS KETUJUH
(Tuntunan Niat Puasa)▶️ Dari Shohabiyah Hafshoh –Ummul-Mukminin Rodhiyallahu ‘anha, Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, beliau pernah bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa tidak ‘menginapkan’ puasanya (*) sebelum Fajar (**); maka tidak ada puasa baginya (***).”
▶️ Dalam Riwayat Ad-Daruquthni (lafadznya);
لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ
〰〰
✳️ PENJELASAN KOSAKATA
(*) Kalimat (yang artinya) “Menginapkan puasanya” , maksudnya niat puasa (sejak malam hari) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/184).(**) Kalimat (yang artinya) “Sebelum Fajar” , mengandung makna; hingga akhir malam; sebelum fajar Shubuh. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/184).
(***) Kalimat (yang artinya) “Tidak ada puasa baginya”, maknanya adalah; “Tidak sah puasanya”. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/185)
(****) Kalimat (yang artinya); “Mewajibkannya sejak malam” , maksudnya; niat melaksanakan kewajiban puasa (dari malamnya). (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/186).
✳️ TAKHRIJ HADITS
☑️ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah: “Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khomsah (Imam-imam yang lima).(Yaitu; Ahmad no. 26457, Abu Dawud no.2454, At-Tirmidzi no.730, An-Nasa`i no.2332, 2334, dan Ibnu Majah no.1700)
An-Nasa`i dan At-Tirmidzi lebih condong kepada pendapat yang menguatkan sisi mauqufnya.
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshohihkan hadits ini dari sisi marfu’nya. (Lihat Shohih Ibn Khuzaimah no.1933 dan Al-Majruhin Libni-Hibban no.579)
Hadits dengan lafadz tersebut dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jami’ no.6535, & Al-Irwa` no.914.
☑️ Adapun Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dengan lafadz tersebut di dalam Sunannya no.2214. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jami’ no.7516 dan Al-Irwa’ no.914 (4/Hal.27)
✳️ PENJELASAN MAKNA
Dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alahi waSallam menjelaskan kepada kita bahwa yang namanya puasa wajib di bulan Romadhon harus dengan niat; tanpa harus diucapkan. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan pengucapan niat. Di dalam hadits juga disebutkan bahwa niat melaksanakan kewajiban puasa Romadhon ditetapkan setiap malam sebelum terbit fajar Shubuh. (Namun, Dalam perkara ini terdapat khilaf (beda) pendapat di kalangan para Ulama; yang -insya Allah- akan dijelaskan pada ‘Faedah-faedah hadits’).
✳️ FAEDAH HADITS
1.Kewajiban menetapkan niat untuk melakukan puasa Romadhon. (Lihat Fathu Dzil-jalal; 3/186)Karena ibadah puasa tidak akan sah kecuali dengan niat. (Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/300)
2.Niat tempatnya di dalam hati (kalbu). (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 1/193)
✔️ Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam beserta para Shahabatnya tidak pernah melafadzkan niat.
☑️ Seandainya melafadzkan niat bagian dari syari’at niscaya akan dijelaskan Allah Ta’ala lewat lisan Rasul-Nya Shollallahu ‘alaihi waSallam.
⛔️ Sehingga, melafadzkan niat termasuk perbuatan bid’ah.
Adapun yang dilakukan beliau ketika berhaji adalah ber-talbiyah, bukan mengucapkan; “Nawaitu...”. Fungsi talbiyah adalah untuk menampakkan niat. Setelah sebelumnya ditetapkan di dalam hati. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 1/195)
3.Apakah niat puasa Romadhon harus ditetapkan setiap malam; sebelum terbit fajar Shubuh?
Secara ringkas, dalam permasalahan ini ada dua pendapat Ulama`:
1. Pendapat Pertama menyatakan; Ya..., Harus menetapkan niat setiap malam untuk puasa setiap harinya di bulan Romadhon; sesuai zhohir hadits ini.
Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas) Ulama.
2. Pendapat Kedua menyatakan; Tidak harus setiap malam, Tapi cukup menetapkan niat puasa di awal bulan untuk puasa Romadhon satu bulan penuh.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menambahkan, Jika terputus ditengah-tengah bulan karena udzur (semisal: safar, pen) maka dia harus memperbaharui niatnya. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi; 6/355-356)
✅ Pendapat terpilih: adalah pendapat pertama, yang menyatakan harus menetapkan niat setiap malam sebelum fajar Shubuh; berdasarkan hadits ini.
▶️ Pendapat ini dipilih oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Ishaq, Dawud Az-Zhohiri dan mayoritas ulama lainnya. (Lihat Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/301)
▶️ Termasuk diantara para Ulama masa kini yang menguatkan pendapat pertama adalah; Asy-Syaikh Bin Baz Rohimahullah , Al-Lajnah Ad-Daimah , dan Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhohullah (Lihat Majmu’ Fatawa Bin Baz; 15/250), Fatawa Al-Lajnah vol.2 (9/149), & Majmu’ Fatawa Al-Fauzan; 2/390)
Catatan: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah dalam kitab Asy-Syarhul Mumthi’ lebih menguatkan pendapat kedua. Sedangkan dalam kitab Fathu Dzil-Jalal, hanya menyebutkan pendapat pertama.
4.Di dalam penetapan niat puasa Wajib, seseorang harus menentukan jenis puasanya; sebelum fajar Shubuh.
(Hal ini sering diistilahkan dengan “Ta’yin An-Niyyah”, pen)
Misal:
Seseorang meyakini bahwa puasa yang akan dilakukannya besok adalah puasa Romadhon, atau;
Seseorang meyakini bahwa puasa yang akan dia lakukan besok adalah puasa Qodho` (untuk mengganti puasa Romadhon yang dia tinggalkan karena udzur, pen);
Atau puasa wajib lainnya; seperti: Puasa Kaffaroh dan puasa Nazar. (Lihat Al-Mughni Libni-Qudamah; 3/112, Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/294)
Catatan: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menyinggung masalah tersebut dalam Asy-Syarhul Mumthi’; 6/355)
Sedangkan, dalam penentuan niat puasa Sunnah; Seseorang tidak diharuskan untuk menentukan niatnya sebelum fajar Shubuh. Bahkan diperbolehkan baginya untuk memulai niat ketika matahari sudah terang; dengan syarat belum melakukan pembatal-pembatal puasa. (Akan kita lewati pembahasannya, insya Allah, pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188; & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/358)
Wallahu A’lam Bisshowaab
Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
〰〰➰〰〰
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Pada 01.06.2016
02.06.2016
03.06.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi