Tuntunan Niat Puasa

✅ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM
—----------------—

✳️ HADITS KETUJUH

 (Tuntunan Niat Puasa)

▶️ Dari Shohabiyah Hafshoh –Ummul-Mukminin Rodhiyallahu ‘anha, Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, beliau pernah bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa tidak ‘menginapkan’ puasanya (*) sebelum Fajar (**); maka tidak ada puasa baginya (***).”

▶️ Dalam Riwayat Ad-Daruquthni (lafadznya);

لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ
“Tidak ada puasa bagi orang yang belum ‘mewajibkannya’ (****) sejak dari malam”.

〰〰

✳️ PENJELASAN KOSAKATA

(*) Kalimat (yang artinya) “Menginapkan puasanya” , maksudnya niat puasa (sejak malam hari) (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/184).

(**) Kalimat (yang artinya) “Sebelum Fajar” , mengandung makna; hingga akhir malam; sebelum fajar Shubuh. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/184).

(***)  Kalimat (yang artinya) “Tidak ada puasa baginya”, maknanya adalah; “Tidak sah puasanya”. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/185)

(****)  Kalimat (yang artinya); “Mewajibkannya sejak malam” , maksudnya; niat melaksanakan kewajiban puasa (dari malamnya). (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/186).

✳️ TAKHRIJ HADITS

☑️ Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah: “Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khomsah (Imam-imam yang lima).
(Yaitu; Ahmad no. 26457, Abu Dawud no.2454, At-Tirmidzi no.730, An-Nasa`i no.2332, 2334, dan Ibnu Majah no.1700)

 An-Nasa`i dan At-Tirmidzi lebih condong kepada pendapat yang menguatkan sisi mauqufnya.

 Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshohihkan hadits ini dari sisi marfu’nya. (Lihat Shohih Ibn Khuzaimah no.1933 dan Al-Majruhin Libni-Hibban no.579)

 Hadits dengan lafadz tersebut dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jami’ no.6535, & Al-Irwa` no.914.

☑️ Adapun Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dengan lafadz tersebut di dalam Sunannya no.2214. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jami’ no.7516 dan Al-Irwa’ no.914 (4/Hal.27)

✳️ PENJELASAN MAKNA

 Dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alahi waSallam menjelaskan kepada kita bahwa yang namanya puasa wajib di bulan Romadhon harus dengan niat; tanpa harus diucapkan. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan pengucapan niat.

 Di dalam hadits juga disebutkan bahwa niat melaksanakan kewajiban puasa Romadhon ditetapkan setiap malam sebelum terbit fajar Shubuh. (Namun, Dalam perkara ini terdapat khilaf (beda) pendapat di kalangan para Ulama; yang -insya Allah- akan dijelaskan pada ‘Faedah-faedah hadits’).

✳️ FAEDAH HADITS

1.Kewajiban menetapkan niat untuk melakukan puasa Romadhon.  (Lihat Fathu Dzil-jalal; 3/186)
Karena ibadah puasa tidak akan sah kecuali dengan niat. (Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/300)

2.Niat tempatnya di dalam hati (kalbu). (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 1/193)

✔️ Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam beserta para Shahabatnya tidak pernah melafadzkan niat.

☑️ Seandainya melafadzkan niat bagian dari syari’at niscaya akan dijelaskan Allah Ta’ala lewat lisan Rasul-Nya Shollallahu ‘alaihi waSallam.

⛔️ Sehingga, melafadzkan niat termasuk perbuatan bid’ah.

Adapun yang dilakukan beliau ketika berhaji adalah ber-talbiyah, bukan mengucapkan; “Nawaitu...”. Fungsi talbiyah adalah untuk menampakkan niat. Setelah sebelumnya ditetapkan di dalam hati. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 1/195)

3.Apakah niat puasa Romadhon harus ditetapkan setiap malam; sebelum terbit fajar Shubuh?

 Secara ringkas, dalam permasalahan ini ada dua pendapat Ulama`:

1. Pendapat Pertama menyatakan; Ya..., Harus menetapkan niat setiap malam untuk puasa setiap harinya di bulan Romadhon; sesuai zhohir hadits ini.
 Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas) Ulama.

2. Pendapat Kedua menyatakan; Tidak harus setiap malam, Tapi cukup menetapkan niat puasa di awal bulan untuk puasa Romadhon satu bulan penuh.

 Asy-Syaikh Ibnu  ‘Utsaimin Rohimahullah menambahkan, Jika terputus ditengah-tengah bulan karena udzur (semisal: safar, pen) maka dia harus memperbaharui niatnya.  (Lihat Asy-Syarhul Mumthi; 6/355-356)

✅ Pendapat terpilih: adalah pendapat pertama, yang menyatakan harus menetapkan niat setiap malam sebelum fajar Shubuh; berdasarkan hadits ini.

▶️ Pendapat ini dipilih oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Ishaq, Dawud Az-Zhohiri dan mayoritas ulama lainnya. (Lihat Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/301)

▶️ Termasuk diantara para Ulama masa kini yang menguatkan pendapat pertama adalah; Asy-Syaikh Bin Baz Rohimahullah , Al-Lajnah Ad-Daimah , dan Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhohullah (Lihat Majmu’ Fatawa Bin Baz; 15/250), Fatawa Al-Lajnah vol.2 (9/149), & Majmu’ Fatawa Al-Fauzan; 2/390)

 Catatan: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah dalam kitab Asy-Syarhul Mumthi’ lebih menguatkan pendapat kedua. Sedangkan dalam kitab Fathu Dzil-Jalal, hanya menyebutkan pendapat pertama.

4.Di dalam penetapan niat puasa Wajib, seseorang harus menentukan jenis puasanya; sebelum fajar Shubuh.
(Hal ini sering diistilahkan dengan “Ta’yin An-Niyyah”, pen)

Misal:
Seseorang meyakini bahwa puasa yang akan dilakukannya besok adalah puasa Romadhon, atau;
Seseorang meyakini bahwa puasa yang akan dia lakukan besok adalah puasa Qodho` (untuk mengganti puasa Romadhon yang dia tinggalkan karena udzur, pen);
Atau puasa wajib lainnya; seperti: Puasa Kaffaroh dan puasa Nazar. (Lihat Al-Mughni Libni-Qudamah; 3/112, Al-Majmu’ Lin-Nawawi; 6/294)

 Catatan: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menyinggung masalah tersebut dalam Asy-Syarhul Mumthi’; 6/355)

 Sedangkan, dalam penentuan niat puasa Sunnah; Seseorang tidak diharuskan untuk menentukan niatnya sebelum fajar Shubuh. Bahkan diperbolehkan baginya untuk memulai niat ketika  matahari sudah terang; dengan syarat belum melakukan pembatal-pembatal puasa. (Akan kita lewati pembahasannya, insya Allah, pen) (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/188; & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/358)

Wallahu A’lam Bisshowaab

 Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

〰〰➰〰〰
 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Pada 01.06.2016
02.06.2016
03.06.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi