Urgensi Shalat Berjama'ah
🍃🔹 MUTIARA SALAF 🔹🍃
✅ URGENSI SHALAT BERJAMAAH
🔅🔅🔅♻️🔅🔅🔅
✍ Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ، أَوْ مَرِيضٌ، إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى يَأْتِيَ الصَّلَاةِ»، وَقَالَ: «إِنْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَنَا سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّ مِنْ سُنَنَ الْهُدَى الصَّلَاةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ
👉 Sungguh saya melihat diri-diri kami dan tidaklah seseorang meninggalkan shalat (jama’ah) melainkan dia adalah :
Orang munafiq yang telah jelas kemunafikannya atau karena sakit.
💉 Jika dia sakit, maka dia akan berjalan dengan dipapah di antara dua orang hingga dia bisa mendatangi shalat berjamaah.
Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kami sunah-sunah terpetunjuk dan di antara sunah terpetunjuk itu adalah :
"Shalat di masjid yang dikumandangkan adzan padanya.”
[Shahih Muslim, no. 654]
➖➖➖📥➖➖➖
═════════════════════
[ 🖼 ] WA KITASATU
[ 📥 ] CHANNEL : Http://tlgrm.me/KajianIslamTemanggung
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi