Wanita Yang Menyusui Tidak Berpuasa Karena Khawatir Terhadap Bayinya

RANGKAIAN FATWA PUASA : WANITA YANG MENYUSUI TIDAK BERPUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP BAYINYA

〰〰⚪️〰〰

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apabila wanita yang menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, apakah yang wajib baginya?"

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Tidak mengapa bagi wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa, karena khawatir terhadap anaknya, seperti kurangnya asinya. lalu dia mengganti puasanya di hari yang lain.

Jika dia tidak puasa hanya disebabkan karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ulama berpendapat, “wajib bagi orang yang menanggung hidup sang anak untuk memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.”

Kewajiban sang ibu adalah mengganti puasanya. Dan kewajiban memberi makan itu dibebankan kepada orang yang menanggung hidup sang anak, seperti ayahnya, saudaranya atau selain mereka.

⏳ Jika seandainya keadaan seperti ini terus menerus dialami oleh sang ibu, maka tidak mengapa. Karena dia diberi uzur.

Namun saya kira, dia tidak akan terus menerus seperti itu. Karena di musim dingin, waktu siang lebih singkat dan cuacanya dingin. jika dia tetap puasa, maka asinya tidak akan berkurang. Sehingga dalam keadaan seperti ini, dia bisa mengganti puasanya yang dia tinggalkan, di waktu musim dingin..

Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161)
Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Manan (Stabat) hafizhahullah

〰〰➰〰〰
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
16.06.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi