Apakah Boleh Menjual Hasil Zakat?

❁✿❁
🔰 Silsilah Fiqih Zakat 🔰
━━━━━━━━━━━━━━
🔘 APAKAH BOLEH MENJUAL HASIL ZAKAT?
━━━━━━━━━━━━━━
✍ Berkata Al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin _rahimahullah_:

《 Sebagian orang mengatakan bahwa kita apabila memberikan satu _sha'_ bahan makanan maka si miskin akan menjualnya, dan kita melihatnya sendiri hal itu, menjualnya dengan setengah harga atau lebih murah atau lebih mahal dari itu.

*Maka kita katakan*: kita tidak ada beban atas apa yang dilakukan si miskin sedikitpun, yang wajib bagi kita ialah kita berbuat dengan apa yang telah diperintahkan kepada kita, dan kita katakan: _*kami dengar dan kami taat*_, dan memberikan bahan makanan,

▪️ kemudian bagi si miskin yang memilikinya boleh memilih apa yang dia suka, jika dia mau (silahkan) memakannya, jika mau (silahkan) menyimpannya, jika dia mau (silahkan) dia menjualnya, jika dia mau (silahkan) dia menghadiahkannya, dan jika dia mau (silahkan) dia mengeluarkannya sebagai sedekah dari dirinya, *tidak ada beban (dosa) bagi kita sedikitpun*, yang diperintahkan kepada kita adalah agar kita memberikannya berupa satu _sha'_ dari (bahan) makanan. 》

       •┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•

📚 _*Fatawa Al-Haram Al-Makki*_, Al-Imam Ibnu Al-'Utsaimin, tahun 1407 H, kaset no. (15).
——————————————————
✍ يقــول بعض الناس أننا إذا أعطينا الفقير صاعاً من طعام فإنه يبيعه، ونحن نراه رأي العين، ويبيعه بنصف ثمنه أو أقل أو أكثر.
.
#فنقــول: نحن ليس علينا من فعل الفقير شيء، علينا أن نفعل ما أُمرِنا به، وأن نقول سمعنا وأطعنا، وأن نبذِل الطعام، ثم للفقير الذي مَلَكَه الخيار في ما شاء، إن شاء أكله، وإن شاء ادخره، وإن شاء باعه، وإن شاء أهداه، وإن شاء دفعه صدقة عن نفسه، ليس علينا من هذا شيء، الشيء الذي أمرِنا به أن نعطيها صاعاً من طعام.
.
فتاوى الحرم المكي/ للإمام ابن العثيمين رحمه الله /سنة 1407هـ / شريط: (15)
---------------------
Broadcast by
_*Ahlus Sunnah Karawang;*_
📜 Channel MutiaraASK,
http://tlgrm.me/MutiaraASK
🌍 Website ASK,
http://bit.ly/BlogASK
💬 BBM Mutiara Salaf,
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE
Pada 03.07.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi