*BEBERAPA HEWAN YANG HARAM DIMAKAN*
*_Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:_*
Pasal: serigala, luwak, dan musang haram dimakan.
Ada yang bertanya kepada imam Ahmad tentang serigala dan musang, maka Beliau menjawab: segala sesuatu yang menggigit dengan taringnya termasuk binatang buas. Berdasarkan ini pula Abu Hanifah dan pengikut madzhabnya berpendapat.
Imam asy-Syafi'i berpendapat: musang boleh dimakan karena tidak memiliki taring yang kuat sehingga menyerupai dhab (biawak padang pasir), sedangkan pengikut madzhabnya memiliki dua pendapat tentang serigala.
Adapun kami berpendapat bahwasannya dia termasuk hewan buas, sehingga masuk dalam keumumuman larangan dan juga dikarenakan dia hewan yang menjijikkan, yakni tidak baik. Sesungguhnya serigala menyerupai anjing dan baunya busuk, sehingga masuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala:
"Dan yang mengharamkan segala yang buruk bagi mereka." (Al-A'raf:157)
📚Al-Mughni
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 10.07.2016
فصل : وابن آوى ، والنمس ، وابن عرس ، حرام . سئل أحمد عن ابن آوى وابن عرس فقال : [ ص: 326 ] كل شيء ينهش بأنيابه فهو من السباع . وبهذا قال أبو حنيفة وأصحابه . وقال الشافعي : ابن عرس مباح ; لأنه ليس له ناب قوي ، فأشبه الضب .
ولأصحابه في ابن آوى وجهان . ولنا ، أنها من السباع ، فتدخل في عموم النهي ، ولأنها مستخبثة ، غير مستطابة ، فإن ابن آوى يشبه الكلب ، ورائحته كريهة ، فيدخل في عموم قوله تعالى { : ويحرم عليهم الخبائث . }
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi