Fatwa-fatwa seputar romadhon
Pertanyaan: Apa hukum memberikan zakat fitri dalam bentuk uang?
Jawab: Hukumnya batil (tidak sah) dan menyelisihi sunnah rosulullah صلى اللّٰه عليه و سلم , mata uang dirham dan dinar telah ada di zaman nabi صلى اللّٰه عليه وسلم dan khulafaur rosyidin namun beliau mensyariatkan zakat fitri berupa makanan pokok manusia dan ini merupakan syiar islam berbeda halnya kalau dikeluarkan berupa uang maka tidak nampak sebagai bentuk syiar islam. Maka sepantasnya kita mengeluarkannya sebagaimana yang diperintahkan oleh rosulullah صلى اللّٰه عليه وسلم .
(Syaikh robi' bin hady 'umair al madkholy حفظه اللّٰه ).
http://telegram.me/dinulqoyyim
01/07/2016
01/07/2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi