*HUKUM SHALAT 'ID BAGI MUSAFIR*
_Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah_
*Pertanyaan:*
Apakah disyariatkan shalat 'Id bagi musafir?
*Jawaban:*
Tidak disyariatkan shalat 'Id bagi seorang musafir sebagaimana pula tidak disyariatkan shalat Jumat bagi musafir.
Namun jika musafir tersebut berada di daerah yang didirikan shalat 'Id di dalamnya, maka dia diperintahkan shalat bersama kaum muslimin.
📚Majmu: Fatawa wa Rasail
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 06.07.2016
8431 - سئل فضيلة الشيخ: ـ رحمه الله تعالى ـ: هل تشرع صلاة العيد في حق المسافر؟
فأجاب فضيلته بقوله: لا تشرع صلاة العيد في حق المسافر، كما لا تشرع الجمعة في حق المسافر أيضاً، لكن إذا كان المسافر في البلد الذي تقام فيه صلاة العيد فإنه يؤمر بالصلاة مع المسلمين.
Nama : Arif Setyawan
BalasHapusAsal : Sukoharjo, jateng
Bismillah
Assalamu'alaykum ustadz, mau tanya, maksud fatwa syeikh utsaimin rohimahulloh diatas apakah musafir diperintahkan shalat ied bersama teman2 safarnya, atau shalat ied bersama orang yang mukim ya?
Afwan ana juga mau tanya, bagaimana hukum shalat ied bagi pelaut diatas kapal yang sedang berlayar ya ustadz? Karena hampir setiap shalat ied diadakan beberapa awak kapal saat berlayar. Jazaakallohu khoyron ustadz.
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Hapusafwan, kami bukan ustadz.
yang dimaksud dalam fatwa diatas adalah shalat bersama orang yang mukim. wallahu a'lam
silakan baca juga:
Bolehkah pelaksanaan sholat Jumat tidak di masjid?
Jawab:
Imam Malik berpendapat bahwa sholat Jumat harus dilakukan di masjid
Jami’, sedangkan jumhurul Ulama’: Imam Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan
Ahmad berpendapat bahwa bangunan masjid bukanlah syarat ditegakkannya
sholat Jumat. Artinya, sholat Jumat tidak harus dilakukan di masjid.
Dalil yang dipakai Jumhurul Ulama’ tersebut di antaranya adalah atsar
Umar bin al-Khottob:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ؛ أَنَّهُمْ كَتَبُوا إِلَى عُمَرَ يَسْأَلُونَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ ؟ فَكَتَبَ : جَمِّعُوا حَيْثُمَا كُنْتُمْ
Dari Abu Hurairah bahwasanya mereka
menulis surat kepada Umar bertanya tentang (pelaksanaan) sholat Jumat,
maka Umar menulis: ‘Lakukanlah sholat Jumat di manapun kalian berada”
(riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya, Imam Ahmad menyatakan
bahwa sanad riwayat ini jayyid/baik).
Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa maksudnya lakukan sholat Jumat di
manapun selama berada dalam lingkungan perkampungan/pemukiman, karena
pada waktu itu mereka berada di Bahrain (Aunul Ma’bud juz 3 halaman
283).
Pendapat jumhur dan penjelasan Imam Asy-Syafi’i inilah yang benar.
Sehingga, jika suatu tempat terkena bencana alam dan meruntuhkan
bangunan masjidnya, maka seharusnya penduduk di wilayah tersebut yang
masih selamat bisa melakukan sholat Jumat di areal sekitar puing-puing
bangunan tersebut (meski sudah bukan berupa bangunan lagi).
Di sisi lain, tidak dibenarkan sholat Jumat yang dilakukan bukan di
suatu perkampungan. Misal, sholat Jumat di atas kapal laut yang berlayar
di tengah lautan, atau sholat Jumat di suatu hutan yang jauh dari
pemukiman. Ini tidak dibenarkan. Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam
sering melakukan safar bersama sejumlah Sahabat melintasi gurun pasir
atau wilayah-wilayah yang jauh dari perkampungan, bertepatan dengan
waktu Jumat beliau tidak melakukan sholat Jumat.
sumber http://salafy.or.id/blog/2012/01/27/kajian-fiqh-pembahasan-sholat-jumat-bag-i-b/