Fatwa-fatwa seputar romadhon
Pertanyaan: Aku memiliki anak perempuan yang wafat bulan lalu dan ia memiliki hutang 6 hari puasa romadhon maka apa kewajiban kami terkait puasa tersebut; apakah kita mengqodho'nya atau bershodaqoh sebagai gantinya ataukah tidak ada kewajiban apa-apa bagi kami ?
Jawab: Jika putri kalian mampu mengqodho' puasa namun tidak mengqodho'nya maka wajib atas kalian mengqodho' puasanya atau memberi makan (orang miskin) satu kilo beras atau hinthoh(gandum) setiap harinya.
Adapun jika sakit yang ia derita terus berlanjut hingga ia meninggal dunia maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi kalian dan baginya.
Adapun jika sakit yang ia derita terus berlanjut hingga ia meninggal dunia maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi kalian dan baginya.
(Syaikh Ahmad bin yahya an najmy رحمه اللّٰه dalam kitab fathur robbil wadud 1/327).
telegram.me/dinulqoyyim
02/07/2016
02/07/2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi