Menyerahkan Zakat Fitrah Kepada Kerabat

MENYERAHKAN ZAKAT FITRAH KEPADA KERABAT

📑 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

📪 Pertanyaan: Apa Hukum menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat yang faqir?

🔓 Jawaban:  Boleh hukumnya menyerahkan zakat fitrah dan zakat mal kepada kerabat yang faqir, bahkan jika diserahkan kepada kerabat itu lebih utama dari pada diserahkan kepada orang jauh.

👋🏻 Karena menyerahkan kepada kerabat itu ada pahala sedekah dan silaturahim. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dalam menyerahkan zakat fitrah itu dalam rangka melindungi hartanya.

✋🏻 Yang demikian itu misalnya jika orang faqir ini adalah orang yang wajib ia nafkahi, yakni oleh orang kaya. Maka pada keadaan ini, ia tidak boleh memberi kebutuhannya dengan sedikit dari zakat fitrahnya.

🚫 Karena jika ia melakukan hal itu, maka ia telah menambah hartanya dengan apa yang ia bayarkan dari zakat. Dan ini hukumnya tidak boleh dan tidak halal.
Adapun jika faqir tersebut bukan orang yang wajib dia nafkahi, maka ia boleh menyerahkan zakat fitrah kepadanya. Bahkan jika ia menyerahkan zakat kepadanya itu lebih afdhal daripada diserahkan kepada orang jauh.

📃 Hal itu berdasarkan Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

( صدقتك على القريب صدقة وصلة )[أحمد والنسائي].

" Sedekahmu kepada kerabat itu bernilai sedekah dan silaturahim. (HR. Ahmad dan An-Nasaai)

📂 Sumber || Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin rahimahullah. 18/413 || Channel Iman wal Istiqomah

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/menyerahkan-zakat-fitrah-kepada-kerabat/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Pada 04.07.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi