Hukum Membaca Cerpen

Pertanyaan:


Bagaimana hukumnya cerpen? Apa buku tafsir yang bagus dan mudah dipahami? Bagaimana dengan tafsir Ibnu Katsir? (08156989***)

Jawaban:


Hukum membaca cerpen adalah termasuk perbuatan laghwun (sia-sia). Mengapa kita sibuk membaca cerpen, sudahkah kita membaca sirah (perjalanan hidup) Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, memahaminya dan mengamalkannya, sudahkah kita membaca sirah para Shahabat Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, sirah Salafush shalih dan para 'Ulama Ahlus Sunnah yang merupakan orang-orang pilihan dan utama yang kita diperintahkan untuk mencontoh dan mengikuti jejak mereka?

Seandainya kita mau membaca dan mempelajari sirah mereka niscaya kita tidak mau membaca cerpen yang isinya tidak lebih dari cerita fiktif dan laghwun. Ingatlah bahwasanya umur kita akan dipertanyakan nanti di hari kiamat. Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak akan bergeser kedua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ditanya tentang empat hal tentang umumya, untuk apa dia habiskan; tentang ilmunya, untuk apa dia amalkan; tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan kemana dia belanjakan; dan tentang jasadnya, untuk apa dia gunakan." (HR. At-Tirmidziy no.2417 dari Abu Barzah Al-Aslamiy dan dia berkata: Hadits Hasan Shahih)

Adapun buku tafsir yang bagus dan mudah dipahami serta ringkas adalah Taisiirul Kariimir Rahmaan fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan karya Asy-Syaikh 'Abdurrahman As-Sa'diy. Sedangkan Tafsir lbnu Katsir dikatakan oleh para 'Ulama adalah di antara tafsir terbaik dan luas pembahasannya. Wallaahu A'lam.

Sumber: Buletin Al-Wala` Wal-Bara` edisi ke-31 Tahun ke-2 / 25 Juni 2004 M / 07 Jumadil Ula 1425 H.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi