Hukum Mengawetkan Binatang untuk Dipajang

KajianIslamTemanggung, [05.08.16 09:00]
☝️ ⛵️🏹...AYO BERBURU FAEDAH ILMU, KELUARGAMU SUDAH MENUNGGU...

🔅~~~~~~~~🖼~~~~~~~~~🔅

⚠️ Saudaraku sudah tau hukum mengawetkan binatang untuk dipajang❓

💺Duduk sejenak dan fokus ya...

✍  Berikut faedah dari : Asy-Syaikh al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah


✳️ Pertanyaan :

❓Apa hukumnya mengawetkan sebagian burung yang mati lalu menggantungkannya di dinding. Apakah masuk kategori gambar [makhluk bernyawa]


✅ Jawaban :

✋🏽 Nampaknya perbuatan tersebut tergolong penghinaan terhadap makhluk hidup sehingga hal ini tidak diperbolehkan. ❗️

⛔️ Adapun terkait dengan pertanyaan apakah ini termasuk gambar [makhluk bernyawa]

👋🏽 Burung tersebut adalah makhluk yang hakiki bukan gambar sehingga bukan termasuk gambar [yang terlarang].

☝🏽️Namun perbuatan ini adalah penistaan terhadap makhluk.

💽 Sumber : As'ilah Syabab Masjid as-Salam bi Aden.

🌱=======🍒=======🌱

فتاوى العلامة مقبل #الوادعي:

السؤال
ماحكم تحنيط بعض الطيور الميته وتعليقها في البيوت ، وهل تعد من الصور ؟
الجواب

الذي يظهر أنه يعتبر من إهانة المخلوق ، وأن هذا لا يجوز والله المستعان .

 أما هل تعد من الصور ؟ هي حقيقة وليست بصورة ، لا تعد من الصور لكن يعتبر إهانة للمخلوق والله المستعان .
 
 من شريط : ( أسئلة شباب مسجد السلام بعدن )


📻 Dengarkan al-Quran setiap saat di Radio Qur'an Temanggung
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radioislam

✍🏻WA ⓚⓘⓣⓐ🌏ⓢⓐⓣⓤ
Saatnya berbagi faedah ilmu...pastikan keluarga dan saudara sudah gabung dn join...ayo ...

🌐 Join Channel Telegram :
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi