٢٦ – بَابٌ لَا يَرِثُ الۡمُسۡلِمُ الۡكَافِرَ، وَلَا الۡكَافِرُ الۡمُسۡلِمَ26. Bab seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim
وَإِذَا أَسۡلَمَ قَبۡلَ أَنۡ يُقۡسَمَ الۡمِيرَاثُ فَلَا مِيرَاثَ لَهُ.
Dan apabila ia masuk Islam sebelum harta warisan dibagikan, maka dia tidak ada warisan untuknya.
٦٧٦٤ – حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابۡنِ جُرَيۡجٍ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ، عَنۡ عَلِيِّ بۡنِ حُسَيۡنٍ، عَنۡ عُمَرَ بۡنِ عُثۡمَانَ، عَنۡ أُسَامَةَ بۡنِ زَيۡدٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: (لَا يَرِثُ الۡمُسۡلِمُ الۡكَافِرَ وَلَا الۡكَافِرُ الۡمُسۡلِمَ). [طرفه في: ١٥٨٨].
6764. Abu ‘Ashim telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, dari ‘Ali bin Husain, dari ‘Umar bin ‘Utsman, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.”
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi