Shahih Muslim hadits nomor 1212 penjelasan jenis-jenis ihram; bolehnya haji ifrad, tamatuk, dan kiran; bolehnya memasukkan haji ke umrah; serta kapan orang yang haji kiran selesai dari manasiknya

١٣٥ – (١٢١٢) – حَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ وَابۡنُ نُمَيۡرٍ. قَالَا: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ عَمۡرٍو: أَخۡبَرَهُ عَمۡرُو بۡنُ أَوۡسٍ: أَخۡبَرَنِي عَبۡدُ الرَّحۡمَٰنِ بۡنُ أَبِي بَكۡرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَهُ أَنۡ يُرۡدِفَ عَائِشَةَ، فَيُعۡمِرَهَا مِنَ التَّنۡعِيمِ.
135. (1212). Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami. Keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, dari ‘Amr: ‘Amr bin Aus mengabarkan kepadanya: ‘Abdurrahman bin Abu Bakr mengabarkan kepadaku, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memboncengkan ‘Aisyah dan membantunya untuk menunaikan umrah dari Tan’im.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi