Shahih Muslim hadits nomor 1241 bolehnya umrah di bulan-bulan haji

٢٠٣ – (١٢٤١) – وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ الۡمُثَنَّى وَابۡنُ بَشَّارٍ. قَالَا: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ جَعۡفَرٍ: حَدَّثَنَا شُعۡبَةُ. (ح) وَحَدَّثَنَا عُبَيۡدُ اللهِ بۡنُ مُعَاذٍ – وَاللَّفۡظُ لَهُ -: حَدَّثَنَا أَبِي: حَدَّثَنَا شُعۡبَةُ، عَنِ الۡحَكَمِ، عَنۡ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (هٰذِهِ عُمۡرَةٌ اسۡتَمۡتَعۡنَا بِهَا، فَمَنۡ لَمۡ يَكُنۡ عِنۡدَهُ الۡهَدۡيُ فَلۡيَحِلَّ الۡحِلَّ كُلَّهُ، فَإِنَّ الۡعُمۡرَةَ قَدۡ دَخَلَتۡ فِي الۡحَجِّ إِلَى يَوۡمِ الۡقِيَامَةِ).
203. (1241). Muhammad ibnul Mutsanna dan Ibnu Basysyar telah menceritakan kepada kami. Keduanya berkata: Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami: Syu’bah menceritakan kepada kami. (Dalam riwayat lain) ‘Ubaidullah bin Mu’adz telah menceritakan kepada kami –dan redaksi hadis ini milik beliau-: Ayahku menceritakan kepada kami: Syu’bah menceritakan kepada kami, dari Al-Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah umrah yang kita nikmati. Siapa saja yang tidak membawa hewan kurban haji, maka hendaknya ia tahalul dari semuanya karena umrah telah masuk ke dalam haji sampai hari kiamat.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi