Suami Yang Minum Khamr

*SUAMI YANG MINUM KHAMR*

➡ *_Syaikh Ibnu al-'Utsaimin rahimahullah berkata:_*

"Meminum khamr (suatu yang memabukkan) tidak berkonsekuensi menjadi kafir, namun hendaknya engkau sering menasehatinya, mudah-mudahan Allah memberi manfaat dengannya.

Adapun engkau memboikotnya di tempat tidur, maka jika hal ini bermaslahat agar tercegah dan meninggalkan minum khamr, maka boleh dilakukan, namun bila tidak bermaslahat, maka tidak boleh bagimu memboikotnya di tempat tidur karena dia tidak melakukan sebab yang membuat dia haram atasmu.

📀Nurun 'Ala ad-Darb

➡Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

Apakah Anda menasehatkannya tetap bersamanya atau istri melakukan tindakan lainnya, Syaikh?

Jawaban:
Kami manasehatkannya untuk tetap bersama suaminya dan menasehatinya.

Namun jika suami tidak menerima nasehat, maka kami nasehatkan kepada istri untuk bercerai meskipun memberikan kepada suami harta ketika suami tidak mau menceraikannya tanpa harta.

Atau bisa pula mengangkat perkaranya kepada pengadilan. Jazakumullohu khairan.

http://www.binbaz.org.sa/noor/3479

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
[ 01.08.2016 ]

⬅شيخ ابن العثيمين

شرب الخمر لا يقتضي أن يكون كافراً ولكن عليك أن تكثري عليه من النصيحة لعل الله سبحانه وتعالى أن نفع بها . وأما هجرك إياه في المضجع فإن كان في ذلك مصلحة ليرتدع ويدع شرب الخمر فإنه جائز وإن لم يكن فيه مصلحة فلا يحل لك أن تهجريه في المضجع لأنه لم يفعل سبباً يحرمه عليك

⬅شيخ ابن باز

هل تنصحونها بالبقاء معه أم تتصرف تصرفاً آخر سماحة الشيخ؟ ج/ نوصيها بالبقاء معه والنصيحة، فإذا لم يقبل النصيحة نوصيها بالفراق ولو بإعطائه ماله إذا لم يطلقها بدون مال، أو ترفع أمرها للمحكمة. جزاكم الله خيراً. -

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi