⭕Bolehkah bagi wanita menangani penyembelihan binatang ternak (hewan qurban)❓
📝 jawab:
"Hukum asal di dalam syariat adalah kesamaan laki-laki dan wanita di dalamnya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan atas pengkhususan. Menyembelih termasuk hukum-hukum yang padanya ada kesamaan, dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan kekhususannya untuk laki-laki, sedangkan dalil-dalil umum yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih adalah masuk di dalamnya laki-laki dan wanita".
📚[al lajnah ad daimah (22/375)]
☎ هل للمرأة أن تتولى ذبح البهيمة؟
📝الجواب: الأصل في أحكام الشريعة اشتراك الرجال والنساء فيها إلا إذا دل دليل على الخصوصية، والذبح من الأحكام المشتركة، ولا نعلم دليلاً يدل على خصوصيته بالرجل، والأدلة العامة الدالة على مشروعية الذبح يدخل فيها الرجال والنساء.
اللجنة الدائمة(22/375)
http://tlgrm.me/salafykolaka
[ 10.09.2016 ]
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi