Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2317

١٤ - بَابُ الۡوَكَالَةِ فِي الۡبُدۡنِ وَتَعَاهُدِهَا
14. Bab mewakilkan unta atau sapi (untuk hadyu) dan perjanjiannya

٢٣١٧ - حَدَّثَنَا إِسۡمَاعِيلُ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ أَبِي بَكۡرِ بۡنِ حَزۡمٍ، عَنۡ عَمۡرَةَ بِنۡتِ عَبۡدِ الرَّحۡمٰنِ أَنَّهَا أَخۡبَرَتۡهُ: قَالَتۡ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا: أَنَا فَتَلۡتُ قَلَائِدَ هَدۡيِ رَسُولِ اللهِ ﷺ بِيَدَىَّ، ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ بِيَدَيۡهِ، ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي، فَلَمۡ يَحۡرُمۡ عَلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ شَىۡءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الۡهَدۡيُ. [طرفه في: ١٦٩٦].
2317. Isma’il bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Malik menceritakan kepadaku, dari ‘Abdullah bin Abu Bakr bin Hazm, dari ‘Amrah bintu ‘Abdurrahman, bahwa dia mengabarkan kepadanya: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan: Aku memilin kalung-kalung untuk hewan hadyu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan dua tanganku. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalungkannya menggunakan kedua tangan beliau. Kemudian beliau mengirimnya bersama ayahku, namun tidak sesuatu pun yang Allah halalkan menjadi haram atas beliau hingga hewan hadyu tersebut disembelih.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi