١٢ - بَابٌ هَلۡ يَنۡتَفِعُ الۡوَاقِفُ بِوَقۡفِهِ12. Bab apakah orang yang berwakaf boleh mengambil manfaat dengan wakafnya
وَقَدِ اشۡتَرَطَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: لَا جُنَاحَ عَلَى مَنۡ وَلِيَهُ أَنۡ يَأۡكُلَ. وَقَدۡ يَلِي الۡوَاقِفُ وَغَيۡرُهُ. وَكَذٰلِكَ مَنۡ جَعَلَ بَدَنَةً أَوۡ شَيۡئًا لِلهِ، فَلَهُ أَنۡ يَنۡتَفِعَ بِهَا كَمَا يَنۡتَفِعُ غَيۡرُهُ، وَإِنۡ لَمۡ يَشۡتَرِطۡ.
‘Umar radhiyallahu ‘anhu telah membuat syarat: Tidak berdosa bagi siapa saja yang mengurus wakafnya untuk memakan darinya. Terkadang yang mengurusi wakaf adalah si pewakaf sendiri atau orang lain. Demikian pula siapa saja yang telah menjadikan badanah (sapi atau unta yang disiapkan untuk hadyu) atau sesuatu untuk Allah, maka boleh baginya untuk mengambil manfaat dengannya, sebagaimana selain pewakaf juga boleh mengambil manfaatnya, meskipun ia tidak membuat syarat.
٢٧٥٤ - حَدَّثَنَا قُتَيۡبَةُ بۡنُ سَعِيدٍ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنۡ قَتَادَةَ، عَنۡ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً، فَقَالَ لَهُ: (ارۡكَبۡهَا). فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهَا بَدَنَةٌ، قَالَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ في الرَّابِعَةِ: (ارۡكَبۡهَا وَيۡلَكَ، أَوۡ: وَيۡحَكَ). [طرفه في: ١٦٩٠].
2754. Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami: Abu ‘Awanah menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Anas radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang menuntun seekor unta badanah (unta yang disiapkan untuk hadyu). Nabi bersabda kepadanya, “Naikilah unta itu!” Orang itu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah unta badanah. Nabi bersabda pada ketiga atau keempat kalinya, “Naikilah! Celaka kamu.”
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi