Shahih Al-Bukhari hadits nomor 4496

٤٤٩٦ - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ يُوسُفَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ عَاصِمِ بۡنِ سُلَيۡمَانَ قَالَ: سَأَلۡتُ أَنَسَ بۡنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ عَنِ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةِ، فَقَالَ: كُنَّا نَرَى أَنَّهُمَا مِنۡ أَمۡرِ الۡجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا كَانَ الۡإِسۡلَامُ أَمۡسَكۡنَا عَنۡهُمَا، فَأَنۡزَلَ اللهُ تَعَالَى: ﴿إِنَّ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةَ مِنۡ شَعَائِرِ اللهِ فَمَنۡ حَجَّ الۡبَيۡتَ أَوِ اعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ﴾ [١٥٨]. [طرفه في: ١٦٤٨].
4496. Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami, dari ‘Ashim bin Sulaiman, beliau berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tentang Shafa dan Marwah. Beliau mengatakan: Kami dahulu berpendapat bahwa keduanya termasuk dari perkara jahiliah, sehingga ketika Islam datang kami menahan dari (sai antara) keduanya. Lalu Allah taala menurunkan ayat, “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 158).


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi