(١٢٤٩) - حَدَّثَنِي حَامِدُ بۡنُ عُمَرَ الۡبَكۡرَاوِيُّ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الۡوَاحِدِ، عَنۡ عَاصِمٍ، عَنۡ أَبِي نَضۡرَةَ. قَالَ: كُنۡتُ عِنۡدَ جَابِرِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ، فَأَتَاهُ آتٍ فَقَالَ: إِنَّ ابۡنَ عَبَّاسٍ وَابۡنَ الزُّبَيۡرِ اخۡتَلَفَا فِي الۡمُتۡعَتَيۡنِ. فَقَالَ جَابِرٌ: فَعَلۡنَاهُمَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ، ثُمَّ نَهَانَا عَنۡهُمَا عُمَرُ، فَلَمۡ نَعُدۡ لَهُمَا.
(1249). Hamid bin ‘Umar Al-Bakrawi telah menceritakan kepadaku: ‘Abdul Wahid menceritakan kepada kami, dari ‘Ashim, dari Abu Nadhrah. Beliau berkata: Aku pernah di dekat Jabir bin ‘Abdullah lalu ada orang yang mendatangi beliau seraya berkata: Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas dan Ibnuz Zubair berselisih dalam hal dua jenis mutah (haji tamatuk dan kawin mutah). Maka, Jabir mengatakan: Kami pernah melakukannya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ‘Umar melarang kami dari dua hal tersebut, sehingga kami tidak mengulangi keduanya.
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi