Shahih Muslim hadits nomor 1278 keterangan bahwa sai antara Shafa dan Marwah adalah rukun yang haji tidak sah tanpanya

٢٦٤ - (١٢٧٨) - وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنۡ عَاصِمٍ، عَنۡ أَنَسٍ قَالَ: كَانَتِ الۡأَنۡصَارُ يَكۡرَهُونَ أَنۡ يَطُوفُوا بَيۡنَ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةِ. حَتَّى نَزَلَتۡ: ﴿إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا﴾.
264. (1278). Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami: Abu Mu’awiyah menceritakan kepada kami, dari ‘Ashim, dari Anas, beliau mengatakan: Dahulu, orang-orang Ansar membenci sai antara Shafa dan Marwah sampai turun ayat, “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi