Shahih Muslim hadits nomor 1300

٥٤ - بَابُ بَيَانِ أَنَّ حَصَى الۡجِمَارِ سَبۡعٌ
54. Bab keterangan bahwa kerikil untuk melempari jamrah berjumlah tujuh

٣١٥ - (١٣٠٠) - وَحَدَّثَنِي سَلَمَةُ بۡنُ شَبِيبٍ: حَدَّثَنَا الۡحَسَنُ بۡنُ أَعۡيَنَ: حَدَّثَنَا مَعۡقِلٌ - وَهُوَ ابۡنُ عُبَيۡدِ اللهِ الۡجَزَرِيُّ - عَنۡ أَبِي الزُّبَيۡرِ، عَنۡ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (الۡاِسۡتِجۡمَارُ تَوٌّ، وَرَمۡيُ الۡجِمَارِ تَوٌّ، وَالسَّعۡيُ بَيۡنَ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةِ تَوٌّ، وَالطَّوَافُ تَوٌّ. وَإِذَا اسۡتَجۡمَرَ أَحَدُكُمۡ فَلۡيَسۡتَجۡمِرۡ بِتَوٍّ).
315. (1300). Salamah bin Syabib telah menceritakan kepadaku: Al-Hasan bin A’yan menceritakan kepada kami: Ma’qil bin ‘Ubaidullah Al-Jazari menceritakan kepada kami dari Abuz Zubair, dari Jabir, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Istijmar (bersuci dengan batu) berjumlah ganjil, melempari jamrah berjumlah ganjil, sai antara Shafa dan Marwah berjumlah ganjil, dan tawaf berjumlah ganjil. Apabila salah seorang kalian melakukan istijmar, maka istijmar-lah dengan bilangan ganjil.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi