Hukum Cincin Perak

💍KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

🔖Masalah Kedua🔖

💍HUKUM CINCIN PERAK💍

🌻 Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;

1⃣ Pendapat pertama: Hal tersebut mubah, yakni boleh-boleh saja tanpa ada larangan padanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Dalil-dalil nereka;
📌 a. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata;

«اتَّخَذَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ، فَكَانَ فِي يَدِهِ، ثُمَّ كَانَ فِي يَدِ أَبِي بَكْرٍ، ثُمَّ كَانَ فِي يَدِ عُمَرَ، ثُمَّ كَانَ فِي يَدِ عُثْمَانَ، حَتَّى وَقَعَ مِنْهُ فِي بِئْرِ أَرِيسٍ، نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ»

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dari perak. Pada awalnya, cincin itu ada di tangan beliau, setelah itu beralih ke tangan Abu Bakr, lalu berpindah ke tangan Umar, dan terakhir di pakai oleh Utsman, sebelum akhirnya cincin itu terjatuh ke dalam sumur Aris. Ukiran cincin itu adalah Muhammad Rasulullah." [Muttafaqun ‘alaihi]

📌 b. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata;

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ»

“Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin perak di tangan kanannya”. [Muttafaqun ‘alaihi]

📌 c. Amalan para shahabat, yakni sejumlah para shahabat memakai cincin dari perak.

2⃣ Pendapat kedua: Mustahab. Ini adalah pendapat al-Imam Malik. Ia berdalil dengan hadits Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata;

"أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ شَبَهٍ، فَقَالَ لَهُ: «مَا لِي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ الْأَصْنَامِ» فَطَرَحَهُ، ثُمَّ جَاءَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ، فَقَالَ: «مَا لِي أَرَى عَلَيْكَ حِلْيَةَ أَهْلِ النَّارِ» فَطَرَحَهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مِنْ أَيِّ شَيْءٍ أَتَّخِذُهُ؟ قَالَ: «اتَّخِذْهُ مِنْ وَرِقٍ، وَلَا تُتِمَّهُ مِثْقَالًا»"

"Seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia mengenakan cincin dari kuningan tembaga. Beliau lalu berkata kepadanya: "Kenapa aku mendapatkan bau berhala darimu!" laki-laki itu lantas membuang cincinnya. Setelah itu ia datang lagi dengan mengenakan cincin besi, beliau bersabda: "Aku melihatmu mengenakan perhiasan penduduk neraka!" laki-laki lantas membuangnya kembali, lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu dari apa aku harus membuatnya?" beliau menjawab: "Dari perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Abu Dawud, didhaifkan (dilemahkan) asy-Syaikh al-Albani]

💎Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat pertama, bahwa memakai cincin perak boleh-boleh saja, tidak ada larangan padanya.

🔐 Kenapa tidak dihukumi mustahab atau sunnah?
🔑 Jawaban: Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak karena ada hajat saja, bukan karena meniatkan ibadah dengan hal tersebut. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata;

"أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى كِسْرَى، وَقَيْصَرَ، وَالنَّجَاشِيِّ، فَقِيلَ: إِنَّهُمْ لَا يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ، «فَصَاغَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا حَلْقَتُهُ فِضَّةً، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ»"

“Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak, tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullah’.” [Muttafaqun ‘alaihi]

🔊 Berkata Syaikhul Islam rahimahullah, “al-Mutaba’ah (pengikutan) adalah mengikuti seperti apa yang dilakukan (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam) dengan bentuk seperti apa yang dilakukan. Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan suatu perbuatan dengan niat ibadah, maka disyariatkan bagi kita mengerjakannya juga dengan niat ibadah dan apabila beliau memaksudkan suatu tempat atau waktu tertentu untuk beribadah padanya, maka kita pun mengkhususkannya untuk ibadah pula.” [al-Majmu’ al-Fatawa 1/280]

🚪 Waffaqallahul jami’ likulli khairin.

===================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
🌐 https://telegram.me/FORUMKISUMUM
[ 04/10/2016 ]


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi